Rabu, 30 Desember 2015

Kodim 1615/Lotim Sita Dua Truk Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen


Pendam IX/Udayana
30 Desember 2015
Editor Kapten Inf I Nyoman Budiarta

Anggota Unit Intel Kodim 1615/Lotim mengamankan dua truk yang berisi kayu gelondongan tanpa dokumen yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 4 kubik, Selasa (29/12) di Dusun Bubur Tedes, Desa Pengadangan, Kec. Pringgesela, Kab. Lotim.

Truk dengan nomor Polisi DR 8560 SZ yang diberhentikan oleh anggota Unit Intel Kodim 1615/Lotim ini dikemudikan oleh saudara Rudi, warga Desa Lenek Daya, Kec. Aikmel, Kab. Lotim. Menurut keterangan saudara Rudi, kayu gelondongan dengan jenis Bajur, Sengon, Elar, Boro dan Lemuru yang diangkutnya tersebut merupakan milik saudara Amaq Awaludin seorang pengusaha kayu dan pemilik Somil yang beralamat di Desa Kalijaga, Kec. Aikmel. Kayu yang diambil dari Dusun Selak Aik, Desa Banok, Kec. Pringgesela, Keb. Lotim ini rencananya akan dibawa ke Somil milik Amaq Awaludin.

Setelah diintrogasi oleh Letda Inf Junaidi yang merupakan Komandan unit Intel Kodim 1615/Lotim, sopir beserta barang buktinya kemudian diamankan ke Kodim 1615/Lotim untuk selanjutnya diserahkan ke aparat terkait yaitu Dinas kehutanan Kab. Lotim dan Polres Lotim.

Dengan adanya pengamanan kayu ilegal oleh Kodim 1615/Lotim ini,  kedepan diharapkan dinas terkait seperti Dishut dan Polres serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Kab. Lotim dapat bekerjasama mencegah maraknya aksi-aksi ilegal loging  di wilayah NTB khususnya di Kab. Lotim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar