Senin, 09 Januari 2017

Danrem 163/Wira Satya : Cara Mengawasi Dengan Menggelar Sweeping

Pendam IX/Udayana
Senin, 9 Januari 2017

Semakin banyaknya orang asing (OA) melakukan pelanggaran dan tindak pidana, pengawasannya semestinya lebih intensif. Apalagi mereka saat ini banyak menyebar atau tinggal di pemukiman penduduk. Institusi yang penyebaran anggotanya sampai pedesaan adalah Polri dan TNI. Namun dengan UU Imigrasi yang baru, Polri tidak lagi punya kewenangan mengawasi orang asing. Yang berwenang adalah Imigrasi.

"Sekarang sepenuhnya jadi kewenangan Imigrasi. Kalau ada yang menyangkut pidana, baru kita (Polri-red) berwenang menanganinya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Reinhard, Sabtu (7/1) lalu. Dari data dihimpun di Polda Bali, tahun 2016 OA terlibat tindak pidana sebanyak 40 kasus dengan tersangka 56 orang. Sedangkan OA jadi korban kejahatan 183 orang dan meninggal dunia 56 orang. OA tersebut terlibat kasus perampokan, pembunuhan, lakalantas, narkoba dan kasus lainnya. "Jadi kami tidak berwenang mengecek atau melakukan cegah dini. Misalnya apabila anggota curiga dengan OA, tidak bisa menanyakan data atau paspornya. Kalau sudah kejadian, baru kami turun tangan," tegas Kompol Reinhard.

Selanjutnya Danrem 163/Wira Satya Kolonel Inf. Nyoman Cantiasa. "Saya diperintahkan Bapak Pangdam untuk mengecek perusahaan-perusahaan besar yang memperkerjakan OA terutama dari Tiongkok. Para Dandim saat sudah bekerja (mendata), apakah ada naker asing yang terselubung atau tidak. Pengecekan itu dimaksudkan sebenarnya berapa OA yang kerja di Bali," ujarnya. Cara mengawasinya bagaimana? Menurut Danrem, salah satu cara menggelar sweeping bersama kepolisian dan instansi terkait diantaranya pecalang dan lurah. "Sweeping duktang. OA kan termasuk duktang juga terutama yang tinggal di vila atau ngontrak rumah penduduk. Ada saja ditemukan naker asing, tiap operasi rata-rata  2 sampai 3 orang. Ada yang Kitasnya mati, izinnya turis ternyata kerja," tegas Danrem. Oleh karena itu Imigrasi sebagai leading sektor harus kerja keras. Apalagi polisi sekarang tidak punya kewenangan untuk itu. Kalau dulu setiap OA datang ke Bali harus lapor diri ke kantor polisi terdekat. Tapi sekarang kepolisian tidak  punya kewenangan lagi. "Mudah-mudahan jadi diskusi (pembahasan) ke depan karena pengawasan OA harus diperketat. Apalagi OA saat ini banyak terindikasi melakukan pelanggaran,  kriminal, ini fakta. Kalau pas dibutuhkan Imigrasi,  kami siap bantu," tandasnya. (Penrem 163/WSA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar