Kamis, 09 Maret 2017

Pembinaan Netralitas TNI Di Kodim 1609/Buleleng


Pendam IX/Udayana
Kamis, 9 Maret 2017

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan repormasi internal TNI sesuai Undang undang RI  No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari Netralitas TNI sebagai berikut; Netral : tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak ( kandidat ). Netralitas TNI  : TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Komandan Kodim 1609/Buleleng, Letkol Inf Slamet Winarto, S.E. menyampaikan di depan prajurit Kodim, Ibu ibu Persit, anggota Secata, anggota Denkesyah dan PNS, biarpun pilkada Buleleng baru saja berlalu namun kedepannya setiap ada pilkada daerah, pilkada Provinsi, pemilihan Presiden, kita TNI tetap Netral.

Lebih lanjut di sampaikan oleh Dandim 1609/Buleleng,  Prajurit TNI yang akan mengikuti pemilu dan pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktip  (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada. berdasarkan surat telegram Panglima TNI Nomor:  STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006, kegiatan Netralitas TNI dilaksanakan Kamis (9/3/2017).(Penrem 163/WSA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar