Pendam IX/Udayana
Selasa, 22 Agustus 2017
Demokrasi yang tengah dikonsolidasikan sebagai sistem untuk mewujudkan kesejahteraan publik saat ini
sedang mendapat cobaan dari gerakan fundamentalisme agama dan ideologi
fundamentalisme serta gerakan radikal lainnya. Kebebasan telah memberikan ruang
kepada kelompok radikal untuk mengekspresikan ide, pikiran dan gerakan yang
berpotensi menjadi virus menggerogoti keutuhan dan kesinambungan NKRI melalui
berbagai isu SARA, intoleransi, provokasi, permusuhan, dan terorisme.
Asupan penyubur perkembangan dunia maya yang sangat pesat seakan tidak
mengenal batas dan sedemikian rupa menjadi panggung penyebaran kabar-kabar
bohong dan berita-berita palsu untuk mengadu domba antar elemen bangsa dengan
mengobarkan permusuhan antar golongan. Media sosial menjelma sebagai arena
pertarungan opini yang tidak konstruktif justru sebaliknya trend menjadi
panggung provokasi fitnah dan kebencian.
Polarisasi tersebut diwarnai dengan penggunaan sentimen SARA untuk
tujuan politik yang sesungguhnya sangat berbahaya bagi kelangsungan sendi-sendi
konsensus nasional. Untuk itu Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin
Simanjuntak, S.I.P. M.Sc., melalui siaran persnya pada Selasa (22/8) di Makodam
IX/Udayana mengajak seluruh komponen bangsa untuk merefleksikan nilai- nilai
konsensus nasional dengan mengedepankan semangat persaudaraan kemanusiaan
secara universal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pangdam menyampaikan Konsensus nasional ini adalah merupakan suatu
kesepakatan nasional atau kesepakatan para pemimpin kekuatan sosial politik
yang mewakili kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat sebagai hasil
musyawarah dalam rangka mencapai cita-cita bangsa. Konsensus nasional ini
sangat diperlukan demi kesinambungan maupun perkembangan bangsa Indonesia, karena hanya dengan
konsensus nasional inilah perbedaan-perbedaan yang ada dapat dihilangkan
dan digantikan dengan upaya yang mengedepankan persamaan-persamaan sebagai
modal utama untuk melangkah secara bersama untuk meraih cita-cita nasional
Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia memiliki empat konsensus dasar yang juga dikenal dengan
Empat Konsensus Dasar Kebangsaan
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara terdiri dari, Pancasila, merupakan dasar dan
ideologi negara kedudukannya berada di atas yang lainnya. Pancasila sebagaimana
termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara. Di dalam
Pancasila itulah tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah
diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan
manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan Bangsa Indonesia,
kemudian Undang Undang Dasar 1945,
adalah sebagai konstitusi negara, landasan konstitusional
bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan
perundang-undangan lainnya, karena itu dalam negara yang menganut paham
konstitusional tidak ada satupun perilaku baik dari pihak penyelenggara negara
dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan bentuk
negara yang dipilih sebagai komitmen dan kesepakatan bersama. Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan Bangsa
Indonesia, karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi suatu keniscayaan yang harus dipahami oleh seluruh
komponen bangsa dan tidak dapat diganggu gugat. Bhinneka Tunggal Ika, adalah semboyan negara sebagai modal untuk
mempersatukan agar kemajemukan bangsa dapat menjadi kekayaan, kekuatan, yang
sekaligus juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, baik kini maupun yang
akan datang, karena itu kemajemukan itu harus dipelihara, dihargai, dijunjung
tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Selanjutnya Pangdam menyampaikan penanaman nilai-nilai Konsensus
Nasional ini tidak lain adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh
komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang
dicita-citakan, serta bersatu padu dalam mengisi pembangunan, agar bangsa ini
dapat lebih maju dan sejahtera.
Empat Konsensus Dasar Kebangsaan ini harus dipahami oleh para
penyelenggara negara bersama seluruh komponen masyarakat dan menjadi panduan
dalam kehidupan berpolitik, menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum,
mengatur perekonomian negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan dalam
berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan pengamalan prinsip
Empat Konsensus Dasar Kebangsaan ini diyakini Bangsa Indonesia akan mampu
mewujudkan diri sebagai bangsa yang beradab, adil, makmur, sejahtera, dan
bermartabat, demikian ujar Pangdam. (Pendam IX/Udayana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar