Minggu, 15 Oktober 2017

Antisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Satgas TMMD Gelar Sosiolisasi Hukum KDRT




Pendam IX/Udayana
Minggu, 15 Oktober 2017

Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat agar lebih dapat menghindari kekerasan dalam rumah tangga maka pihak Satgas TMMD ke 100 menggelar sosialisasi tentang penyuluhan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Balai Banjar Timbul Desa Pupuan Kecamatan Tegalalang Kab.Gianyar dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, Sabtu (14/10).

Kegiatan yang antusias diikuti sekitar 85 orang warga Banjar Timbul diisi oleh pemateri Sdr.I Komang Ugra Jagiwirata SH salah satu Jaksa di Kejari Gianyar didampingi Mayor Arm Putu Arimbawa menjelaskan tentang maksud dan tujuan UU KDRT diterapkan adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dengan bentuk kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, fisikologi, seksual, tidak memberikan napkah kepada keluaraga (penelantaran) dan kekerasan lainnya sehingga bila terjadi KDRT terhadap seseorang didalam rumah tangga agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepada perangkat adat setempat sesuai aturan adat itu sendiri karena siapapun berhak melaporkan hal tersebut, karena kasus tersebut merupakan delik aduan, tidak harus korban yang harus melapor.

Setiap orang menetap dalam rumah tangganya melakukan kekerasan dalam rumah tangga/hubungan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,- atau paling banyak  Rp 300.000.000,- 

Dari upaya memberikan pencerahan hukum ini besar harapan kasus KDRT dimasyarakat dapat dieliminir. (Kodim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar