Pendam IX/Udayana
Minggu, 15 Oktober 2017
Guna
memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat agar lebih dapat menghindari
kekerasan dalam rumah tangga maka pihak Satgas TMMD ke 100 menggelar
sosialisasi tentang penyuluhan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
di Balai Banjar Timbul Desa Pupuan Kecamatan Tegalalang Kab.Gianyar dengan
bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, Sabtu (14/10).
Kegiatan
yang antusias diikuti sekitar 85 orang warga Banjar Timbul diisi oleh pemateri
Sdr.I Komang Ugra Jagiwirata SH salah satu Jaksa di Kejari Gianyar didampingi
Mayor Arm Putu Arimbawa menjelaskan tentang maksud dan tujuan UU KDRT
diterapkan adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah
tangga, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dengan bentuk
kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, fisikologi, seksual,
tidak memberikan napkah kepada keluaraga (penelantaran) dan kekerasan lainnya
sehingga bila terjadi KDRT terhadap seseorang didalam rumah tangga agar segera
dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepada perangkat adat setempat
sesuai aturan adat itu sendiri karena siapapun berhak melaporkan hal tersebut,
karena kasus tersebut merupakan delik aduan, tidak harus korban yang harus
melapor.
Setiap
orang menetap dalam rumah tangganya melakukan kekerasan dalam rumah
tangga/hubungan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 4
tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,- atau
paling banyak Rp 300.000.000,-
Dari
upaya memberikan pencerahan hukum ini besar harapan kasus KDRT dimasyarakat
dapat dieliminir. (Kodim 1616/Gianyar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar