Pendam IX/Udayana
Senin, 30 Oktober 2017
Sebagai pencegahan terhadap
penyalahgunaan penggunaan dana Desa maka pelibatan Kodim dengan menurunkan
Babinsa jajaran sangat diperlukan sehingga saat penggunaan dana desa dapat
dilakukan dengan jelas arah peruntukannya.
Terkait dengan hal diatas maka di
Kabupaten Gianyar telah dilaksanakan acara Penandatanganan nota kesepahaman
antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Kodim 1616/Gianyar dan Polres
Gianyar tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa
yang digelar di Balai Budaya Gianyar, Senin (30/10).
Acara yang dilakukan membubuhkan
tanda tangan dari pejabat terkait dalam hal ini Bupati Gianyar Anak Agung Gede
Agung Bharata, S.H., Kasdim 1616/Gianyar Mayor Inf Gede Merta Santosa, A.Md dan
Kapolres Gianyar AKBP Jhoni Widodo serta dihadiri Kepala Desa, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas se-Gianyar.
Keterlibatan semua unsur dalam
pengawasan penggunaan dana desa merupakan tanggung jawab moral bagi Babinsa
yang kedepan akan ikut mengetahui alur dana sehingga diharapkan penyalahgunaan
dana desa dapat dicegah. (Kodim 1616/Gianyar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar