Jumat, 09 Maret 2018

Dandim 1613/SB " Netralitas Kodim 1613/SB Dalam Pilkada Adalah Harga Mati "



Pendam IX/Udayana
Jumat, 9 Maret 2018

Dandim 1613/SB. Letkol Inf Fifin Zudy Syaifudin S.Pd . Memberikan Sosilisasi tentang Netralitas TNI dalam Pilkada yang diikuti oleh Para Perwira, Anggota Makodim dan Koramil Jajaran serta PNS berjumlah 76 orang, Kamis (8/3) di Aula Makodim 1613/SB Sumba Barat.

Adapun Pembekalan dan perintah yang di sampaikan oleh Dandim 1613/SB yaitu Materi Tentang Netralitas Prajurit TNI dan PNS TNI Dalam Pemilu Dan Pilkada  yaitu diantaranya:

a. Sesuai dgn UU no.34 tahun 2004 ttg.TNI, lnstruksi Panglima TNI no ; ins/1/VIII/2008.pedoman netralitas TNI dalam.pemilu dan pilkada.
b. NETRAL artinya Tidak berpihak, tidak ikut, tidak membantu salah satu pihak/ kontestan.
c. Aggota TNI dan PNS TNI tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilu dan pilkada.
d. Tidak boleh menggunakan sarana dan prasarana berupa bangunan atau tempat seperti ( Pos babinsa /area militer TNI dan tempat / lokasi pribadi untuk pertemuan kampanye para paslon.
e.  Anggota TNI dan PNS TNI tidak memberikan kendaraan pribadi maupun kendaraan Dinas untuk mendukung kampanye/orasi kepala salah satu kontestan atau paslon.
f. Angg.TNI dan PNS TNI tidak boleh menenpel  foto atau gambar salah satu kontestan atau paslon di rumah pribadi maupun rumah dinas / pangkalan militer TNI.

Dandim menyampaikan akan menindak tegas bagi anggota Kodim 1613/SB apabila melanggar perintah atau peraturan Netralitas dalam Pilkada. Bahkan hukumannya sampai Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau Pecat. Selanjutnya Dandim memberikan semboyan " Netralitas Kodim 1613/SB Dalam Pilkada Adalah Harga Mati "( Kodim 1613/SB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar