Pendam IX/Udayana
Rabu, 18 April 2018
Memasuki tahun politik 2018 sudah
tentu suhu politik nasional semakin meningkat sejalan dengan agenda politik
daerah dan nasional yang berlangsung secara beriringan, indikasi adanya tarik
menarik anggota TNI Polri kedalam kancah politik praktis tidak dapat dipungkiri
dan tidak menutup kemungkinan dapat menuai kontropersial dikalangan masyarakat,
pro dan kontra yang terjadi secara langsung akan dapat memicu situasi
politik nasional semakin memanas, hal ini disampaikan Pangdam IX/Udayana Mayjen
TNI Benny Susianto, S.I.P., dalam siaran persnya pada Rabu (18/4) di Makodam
IX/Udayana.
Selanjutnya Pangdam menyampaikan
bahwa, kondisi ini merupakan tantangan jangka pendek yang perlu mendapat
perhatian serius pihak TNI untuk dapat menangkal dan menahan godaan agar tidak
terjerumus ikut dalam kancah politik praktis, karena semua ini tidak sehat bagi
keberlangsungan pembangunan TNI yang profesional dan tidak sehat juga bagi
dinamika proses demokrasi Indonesia. Menghadapi situasi ini TNI harus waspada
dan tidak tergoda oleh rayuan, sadari bahwa tidak menutup kemungkinan
TNI dibidik dan menjadi target adu domba dalam peta politik yang
disetting oleh orang ataupun kelompok yang mempunyai kepentingan
tertentu.
Disisi lain dalam menghadapi pesta
demokrasi mendatang baik dalam Pilkada maupun Pilpres, sesungguhnya masyarakat
sangat berharap kepada aparat TNI dan Polri untuk dapat menjadi
penengah agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Untuk mewujudkan harapan masyarakat
dan keberlangsungan pesta demokrasi secara jujur, adil dan aman, maka kunci
utama yang harus dilaksanakan oleh TNI adalah memegang teguh Netralitas TNI,
sebagai suatu komitmen untuk tidak ikut berpolitik praktis dan tidak memihak
atau mendukung kepada salah satu partai politik dan salah satu
kontestan dari pihak manapun. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai dasar hukum secara jelas
telah mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik
dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun
2004 pada pasal 2 dinyatakan jati diri TNI adalah tentara profesional tidak
berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik Negara. Kemudian pada pasal 39
ditegaskan lagi bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi
anggota Partai Politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan
untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan
politis lainnya.
Disamping itu Undang-Undang Nomor 34
tahun 2004 tentang TNI, menyatakan bahwa prajurit TNI juga terikat oleh
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer, apapun alasannya
prajurit TNI harus tetap netral dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu dan
jika ada prajurit yang melanggar disiplin, maka institusi TNI akan memberikan
sanksi mulai dari teguran hingga penahanan, karena itu setiap prajurit TNI baik
selaku individu ataupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam
bentuk apapun kepada peserta Pilkada maupun Pemilu baik dalam hubungan partai
politik maupun sebagai kontestan serta tidak melakukan tindakan dan pernyataan
apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD atau KPU dan Panwasda atau
Panwaslu.
Untuk menjamin tidak ada keberpihakan
dalam pelaksanaannya maka pengawasan secara ketat harus dilakukan kepada
seluruh prajurit TNI diberbagai satuan hingga aktifitas komunikasi di media
sosial. Disamping itu masyarakat juga perlu dihimbau apa bila mengetahui ada
keterlibatan prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan politik praktis agar mau
melaporkan kepada institusinya dengan catatan identitasnya harus jelas
(lengkap) serta tidak berdasarkan ciri pisik dan penampilannya saja.
Sadari bahwa soliditas TNI dan Polri
merupakan tiang penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya untuk
mewujudkan stabilitas keamanan dan politik nasional sehingga harus
benar-benar dapat dijaga dan dipertahankan termasuk netralitasnya
yang menjadi hal paling penting dalam menghadapi Pilkada dan Pilpres yang akan
datang.
Begitu pentingnya sikap netralitas
dalam membangun demokrasi yang sehat dan profesional maka tidak kalah urgennya
pembinaan sikap netralitas harus dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam
kehidupan prajurit TNI terutama dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres di
wilayah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh wilayah tanah air, sehingga
prajurit TNI senantiasa komit dengan netralitasnya dan tidak mudah terpengaruh
dan terjebak dalam tarik menarik kepentingan politik praktis. (Pendam
IX/Udayana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar