Pendam IX/Udayana
Rabu, 18 April 2018
Tugas pokok Satgas Pamtas Yonif
743/PSY Sektor Timur yaitu menjaga daerah perbatasan antara wilayah Republik
Indonesia dengan negara tetangga Timor Leste (RDTL). Demikian himbauan
Dansatgas Pamtas Yonif 743/PSY Mayor Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.IP. Oleh
karena itu, sudah menjadi kewajiban anggota satgas khususnya Pos Lookeu untuk
melaksanakan patroli patok secara rutin di sepanjang wilayah batas NKRI-RDTL.
Pos Lookeu yang menjadi salah satu Pos
Perbatasan yang berada di wilayah Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu pada hari
Rabu, 18 April 2018 melaksanakan patroli patok batas. Patroli patok tersebut
dipimpin langsung oleh Danpos Lookeu Letda Inf Adam Prawira.
Dalam kegiatan patroli tersebut turut
serta bersama dengan Patop Satgas Kapten Ctp Ketut Jimy dan beberapa anggota
dari UPF Timor Leste yang dipimpin oleh Danki UPF Inspektor Joao Batista
Ferreira. Kegiatan patroli patok bersama dengan UPF Timor Leste tersebut baru
pertama kali dilaksanakan di wilayah Pos Lookeu.
Danpos Lookeu Letda Inf Adam Prawira
mengungkapkan kegiatan patroli bersama ini bertujuan untuk menjalin kerja sama
dan koordinasi yang baik dengan UPF Timor Leste dalam menjaga wilayah perbatasan
RI-RDTL.
"Kegiatan patroli bersama seperti
ini yang ingin kami lakukan dan jalin dengan UPF Timor Leste agar ke depan kita
bisa saling menjaga wilayah perbatasan baik Indonesia maupun Timor
Leste",lanjut Letda Inf Adam Prawira.
Pendapat yang positif juga diutarakan
oleh Patop Satgas, Kapten Ctp Ketut Jimy. Beliau mengatakan bahwa dengan adanya
kegiatan patroli patok bersama ini, anggota satgas pamtas khususnya Pos Lookeu
bisa menjalin hubungan yang baik dengan UPF Timor Leste.
Danpos Lookeu Letda Inf Adam Prawira
beserta anggota Pos Lookeu berharap kegiatan seperti ini bisa lebih baik dan
efektif dan tentunya akan dilaksanakan secara rutin. Walaupun jarak tempuh
patroli patok di wilayah Pos Lookeu cukup jauh akan tetapi tidak menjadi
penghalang bagi anggota Pos untuk menjaga patok-patok batas. (Satgas Pamtas
RI-RDTL Yonif 743/PSY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar