Jumat, 14 Desember 2018

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kodim 1617/Jembrana Perangi Narkoba Dengan Kegiatan P4GN


Pendam IX/Udayana
Jumat, 14 Desember 2018

Target kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), diantaranya agar para Prajurit dan PNS TNI AD dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) beserta keluarganya memiliki daya tangkal terhadap bahaya peredaran Narkoba di lingkungannya.

Demikian dikatakan Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Ngakan Made Marjana, S.Pd., mewakili Dandim saat membacakan sambutan di Aula Makodim 1617/Jembrana, Jalan Ngurah Rai No 135, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, Kamis (13/12).

Kegiatan P4GN secara rutin dilaksanakan oleh Staf Intel dengan tujuan untuk Mencegah Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana. Ini sebagai bagian untuk mencegah keterlibatan Keluarga Besar TNI dalam masalah Narkoba.

TNI sudah jelas menyatakan perang terhadap Narkoba. Meningkatnya penguna Narkoba di wilayah Jembrana yang sudah diambang batas dan perlu mendapat penyuluhan tentang bahaya Narkoba dimana adanya potensi penyelundupan Narkoba dari luar Bali.

Masih lanjut Kasdim, meningkatnya daya tangkal ini diharapkan mampu melemahkan sekaligus menumpas aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang mencoba masuk dan merusak kehidupan masyarakat.

Pada kegiatan Sosialisasi P4GN mengajak semua peserta sosialisasi untuk menghindari, memerangi dan memberantas Narkoba secara bersama-sama melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga dan satuan menuju Indonesia yang berbudaya, berkarakter, bermartabat dan sejahtera.

Pasi Intel Kodim Kapten Inf Nyoman Gde Andika S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi P4GN yang diselenggarakan tiap triwulan ini juga dimaksudkan agar para Prajurit dan PNS serta Anggota Persit Kartika Chandra kirana mendapatkan pengetahuan dan mengetahui jenis, golongan Narkotika dan bahayanya NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) yang disalahgunakan oleh masyarakat seperti Heroin, Morpin, Ganja, Ekstasi, dan jenis lainya.

Dirinya juga menyampaikan ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus Narkoba sesuai UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Narkotika tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sangsi hukuman seumur hidup. 

Disamping itu juga kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka mencegah dan mendeteksi beredarnya Narkoba di Kodim 1617/ Jembrana, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 karena momen pergantian tahun selalu dijadikan ajang yang berpotensi untuk berpesta miras dan kumpul kumpul antar muda-mudi yang tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkoba dalam setiap pergantian tahun.

Untuk itu peran orang tua, Babinsa, dan aparat lainnya agar dimaksimalkan dalam rangka deteksi dini adanya peredaran gelap Narkoba.

Selesai pemberian materi oleh nara sumber, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine kepada seluruh Perwira, anggota militer dan PNS serta Ibu Persit Jajaran Kodim 1617/Jembrana sebanyak 50 Orang. 

Dari hasil pemeriksaan tes urine oleh Petugas Analis Laboratorium RSUD Negara yang di pimpin oleh I Kadek Kartha bersama satu orang staf, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan anggota militer, PNS maupun Ibu-Ibu Persit dalam penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana. (Kodim 1617/Jembrana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar