Rabu, 13 Februari 2019

Antisipasi Hal-hal Yang Tidak Diinginkan, Babinsa Hadiri Acara 'Peradilan Adat'


Pendam IX/Udayana
Rabu, 13 Februari 2019

Manggarai Timur - Permasalahan sengketa tanah di wilayah Kodim 1612/Manggarai merupakan permasalahan sosial yang kerap terjadi dan menjadi semacam sebuah tradisi, masalah tanah seperti tidak pernah habis-habisnya. Salah satunya terjadi di Golo Kelit Wae Nambas, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (12/2).

Guna mencari jalan keluar terbaik serta adanya keputusan yang berujung pada perdamaian serta tercipta kondisi wilayah yang aman serta kondusif, pemerintah setempat berinisiatif memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara ‘perdamaian adat’ serta mengundang kedua pihak yang bersengketa yakni antara Sdr. Usman Hadi (63) dengan Sdri. Mu'mina (59) untuk duduk satu meja mencarikan solusi secara musyawarah dan acara adat.  

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Babinsa Koramil 05/Elar Sertu Joao Mau Leto besama anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan proses mediasi secara adat tersebut dan dipimpin oleh Kepala Desa Nampar Sepang.

Setelah mendengar arahan dari ‘hakim perdamaian adat’ tingkat Kecamatan Sambi Rampas tentang masalah tanah sawah yang disengketakan, kedua belah pihak sepakat menerima urusan tanah sawah dengan beberapa poin kesepakatan. 

Sertu Joao Mau Leto mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak beserta keluarga yang dapat menyelesaikan permasalahan tanah ini dengan perdamaian dan bersikap persuasif serta tidak mengedepankan ego masing-masing.

"Kita berharap kerjasama masyarakat dalam penyelesaian masalah seperti ini, jika ada permasalahan tanah maupun permasalahan lainnya hendaknya warga dapat menyelesaikan dengan baik, tanpa adanya tindakan keributan bahkan kekerasan, dengan demikian kita telah bersama-sama ikut serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," harapnya. (Kodim 1612/Manggarai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar