Rabu, 29 Mei 2019

Dandim 1612/Manggarai : Anggota TNI Juga Memiliki Aturan Hukum, Maka Kita Harus Memahaminya


Pendam IX/Udayana
Rabu, 29 Mei 2019

Manggarai - Kumdam IX/Udayana memberikan penyuluhan hukum bagi para prajurit Kodim 1612/Manggarai. Dalam kegiatan yang dilaksaakan di aula kodim setempat, Senin (27/05/2019) tersebut juga diikuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Persit KCK Kodim 1612/Manggarai.

Dalam sambutannya Dandim 1612/Manggarai Letkol Inf Rudi Markiano Simangunsong, S.Sos., mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945.

"Apalagi kita sebagai anggota TNI, secara khusus memiliki aturan dan hukum yang lebih banyak bila dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, untuk itu saya berharap anggota sekalian dapat memahami itu, dan diharapkan kita semua bisa memperbaiki kualitas hidup secara pribadi dan cara pola pikir kita semakin dewasa dalam bertindak serta bijak dan tentunya menjadi contoh bagi masyarakat," pungkas Dandim.

Dandim juga berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini anggota dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang prajurit.

"Disimak baik-baik apa yang akan disampaikan nantinya, dan anggota sekalian silahkan bertanya kalau kurang jelas ataupun ada permasalah hukum yang perlu di sampaikan," tegas Dandim.

Sementara itu, Kasidukbankum Kumdam IX/Udayana, Mayor Chk Daniel Dwi Saputra, S.H., M.H., menerangkan penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit. Walau menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Tujuannya agar kita mengikuti aturan yang sudah berlaku, menghindari adanya anggota yang belum tahu hukum agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan agar anggota bisa menyelesaikan hukum dengan bantuan Kumdam baik anggota militer atau para PNS yang sudah diikat dengan peraturan,” tegasnya.

Sebagai anggota TNI, seorang prajurit dituntut mampu menjadi teladan dalam masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadnya pelanggaran-pelangaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Mayor Daniel menambahkan, hingga saat ini pelanggaran menonjol yang dilakukan prajurit jajaran Kodam IX/Usayana yakni tentang disersi, dan asusila karena ketidakharmonisan keluarga. Bagi parajurit yang melakukan pelanggaran, mahkamah militer tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan. 

Disela-sela kegiatan tersebut, Kasidukbankum juga memberikan buku saku Undang-Undang nomor 23  tahun 2014 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada anggota Kodim 1612/Manggarai. (Kodim 1612/Manggarai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar