Buleleng - Satgas Yustisi PPKM melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka penindakan pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Buleleng, pada Kamis (4/2/2021).
Bertempat di Jalan Raya Singaraja-Amlapura, Kecamatan Tejakula, Satgas Yustisi PPKM menemukan warga yang tidak menggunakan masker, sehingga langsung ditegur dan diingatkan, bahkan dikenakan sanksi teguran berupa push up dan sanksi administrasi mengisi surat pernyataan.
Sementara di Kecamatan Seririt, Satgas Yustisi PPKM melaksanakan kegiatan patroli gabungan di Jalan S. Parman (Angkringan masuk Desa Patemon), dengan hasil sebanyak 5 orang tidak menggunakan masker, sehingga langsung diberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan 3 M.
Selanjutnya di Kecamatan Kubutambahan, penindakan pendisiplinan protokol kesehatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kubutambahan. Sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi tindakan push up dan sanksi administrasi mengisi surat pernyataan.
Sedangkan di Kecamatan Banjar, patroli gabungan dalam rangka penindakan pendisiplinan protokol kesehatan dilaksanakan di Seputaran Desa Pedawa dan Desa Banjar. 2 orang yang tidak memakai masker sesuai ketentuan diberikan edukasi guna mencegah laju penyebaran Covid-19.
Terakhir di Kecamatan Gerokgak tepatnya di Jalan Raya Pengulon, didapat 2 orang yang tidak memakai Masker langsung diberikan surat pernyataan dan diberikan edukasi tentang betapa pentingnya protokol kesehatan guna mencegah laju penyebaran Covid-19. (Kodim 1609/Buleleng)

Poker online dengan presentase menang yang besar
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
WA : +855969190856