Senin, 05 Februari 2018

Aksi Heroik Anggota Yonif Mekanis 741/GN Gagalkan Aksi Perampokan

Pendam IX/Udayana
Senin, 5 Pebruri 2018

Aksi Heroik Anggota Yonif Mekanis 741/GN Gagalkan Aksi Perampokan Mini Mart di Jln. Udayana Kel. Baler Bale Agung Kec. Negara Kab. Jembrana, Senin (5/2).

Aksi Perampokan kembali terjadi disebuah Mini Market bermana SWT (Negara) bertempat di Jln. Udayana Kel. Baler Bale Agung.

Menurut keterangan Korban awalnya Pada pkl. 03.10 WITA pelaku berpura-pura membeli rokok di Mini Market SWT Negara yang berada 300 Meter dari Yonif mekanis 741/GN, setelah itu pelaku langsung menodongkan golok yang dibawanya kepada salah seorang pegawai Mini Market SWT sebagai alat untuk menakuti pegawai Mini Market SWT tersebut dan Pelaku meminta uang yang ada di laci kasir tersebut dan langsung membawa kabur uang yang diambil senilai Rp. 1.800.000,-.

Pada saat bersamaan Serda Hengky Dan jaga Yonmek 741/GN yang kebetulan akan membeli rokok di Mini Market SWT, dengan menggunakan pakaian dinas karena Serda Hengky pada saat itu sebagai Dan Jaga Yonmek 741/GN, pelaku melihat Sersan Hengky dengan Baju Dinas Loreng menuju Mini Market SWT, perampok langsung melarikan diri kesemak-semak depan Mini Market tersebut, dengan membawa uang yang sudah dirampoknya dan saat itu petugas Kasir SWT berteriak meminta tolong bahwa ada perampokan dan Serda Hengky yang kebetulan akan membeli rokok disana dengan sigap mengejar perampok tersebut, karena ketakutan dikejar oleh Serda Hengky perampok tersebut berlari menuju semak-semak depan Mini Market SWT.

Setelah itu Serda Hengky meminta petugas Mini Market SWT untuk memanggil kawan yang sedang berjaga di Yonmek 741/GN, tidak lama kemudian datang Serda Zulkifli dan Prada Arif Rahman Wahid untuk membantu mencari perampok yang sembunyi di semak-semak.

Berselang beberapa menit Serda Hengky dan 2 Rekan Anggota menemukan Si pelaku perampokan yang bersembunyi di balik semak-semak, pada Saat itu juga Anggota Polsek Kota Negara datang dan pelaku diserahkan kepada Anggota Polsek Negara.

Adapun Identitas Pelaku atas nama Muhammad Ibnu Hamzah dan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.800.000,- langsung diamankan di Mapolsek Negara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Kodim 1617/Jembrana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar