Pendam IX/Udayana
Minggu, 21 Oktober 2018
Dalam sasaran non fisik TMMD ke 103 Kodim 1621/TTS, Polres TTS memberikan materi Penyuluhan Hukum di Lokasi TMMD SD Inpres Nun Nai Desa Fatukoko, Kec Mollo Barat, Kab TTS, Jumat (19/10).
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan non fisik TMMD berupa penyuluhan hukum dari Polres TTS mengenai UU No. 2 Tahun 2002 pasal 13 tentang tugas pokok Polri Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Adapun Pemberi materi disampaikan oleh Kasat Bimas Polres TTS Ajun Komisaris Polisi Jek Nomnafa.
Masyarakat setempat tampak sangat antusias untuk menerima pengarahan. Hal ini terlihat dari dipenuhinya gedung sekolah oleh segenap lapisan masyarakat yang berjumlah 102 orang.
Thomas Kase warga RT 01 Fatukoko usai menerima pengarahan menjelaskan bahwa dirinya senang dengan sikap Polisi yang ramah dan menyampaikan lucu- lucu.
"Katong son ngantok kalo yang baomong ada baguyon- baguyon ,walau abis kerja cape jadi ilang, (kita tidak ngantuk kalau yang bicara ada humor- humor walaupun habis kerja rasa cape jadi hilang)," pungkas Thomas sambil mengunyah sirih pinang. (penrem161ws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar