Minggu, 21 Oktober 2018

Penyuluhan Hukum di TMMD ke 103 Kodim 1621/TTS


Pendam IX/Udayana
Minggu, 21 Oktober 2018

Dalam sasaran non fisik TMMD ke 103 Kodim 1621/TTS, Polres TTS memberikan materi  Penyuluhan Hukum di Lokasi TMMD SD Inpres Nun Nai Desa Fatukoko, Kec Mollo Barat, Kab TTS, Jumat (19/10). 

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan non fisik TMMD  berupa   penyuluhan hukum dari Polres TTS  mengenai UU No. 2 Tahun 2002 pasal 13 tentang  tugas pokok  Polri Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. 

Adapun  Pemberi materi disampaikan oleh  Kasat Bimas Polres TTS Ajun Komisaris Polisi Jek Nomnafa.

Masyarakat setempat tampak sangat antusias untuk menerima pengarahan. Hal ini terlihat dari  dipenuhinya gedung sekolah oleh segenap lapisan masyarakat yang berjumlah 102 orang.

Thomas Kase warga RT 01 Fatukoko usai menerima pengarahan menjelaskan bahwa dirinya senang dengan sikap Polisi yang ramah dan menyampaikan lucu- lucu.

"Katong son ngantok kalo yang baomong ada baguyon- baguyon ,walau abis kerja  cape jadi  ilang, (kita  tidak ngantuk kalau yang bicara ada humor- humor  walaupun habis kerja rasa  cape jadi hilang)," pungkas Thomas sambil mengunyah sirih pinang. (penrem161ws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar