Jumat, 19 Oktober 2018

Ringankan Derita Budiman, Dandim Bima Bantu Penderita Penyakit Kulit dan Saluran Hati


Pendam IX/Udayana
Jumat, 19 Oktober 2018

Peran TNI tidak hanya menjaga stabilitas NKRI dari serangan musuh dari luar maupun dari dalam Negara. Akan tetapi, pada aspek-aspek kemanusiaan dan membantu warga masyarakat yang berada dalam keadaan kesulitan baik ekonomi maupun kesehatan, prajurit TNI pun tidak mau ketinggalan dalam memberikan sumbangsihnya.

Teladan ini kembali diperlihatkan oleh prajurit TNI di Kabupaten Bima. Melalui Dandim 1608 Bima, Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra, sejumlah prajurit TNI dikerahkan untuk melakukan evakuasi terhadap Budiman, umur 43 tahun, bertempat tinggal di Rt 06 Rw 03 Desa Simpasai Kecamatan Monta, pada Kamis (18/10), guna mendapatkan perawatan medis ke Puskesmas Monta, akibat penyakit kulit  yang menyerang diseluruh tubuhnya.

Setelah mendapatkan pemeriksaan oleh Dokter Kevin yang bertugas di Puskesmas Monta, akhirnya Budiman oleh Dokter Kevin disarankan untuk dirawat lebih lanjut ke RSUD Bima. Informasi yang diperoleh wartawan, sosok Budiman ini telah tiga tahun menderita penyakit kulit. Sedihnya lagi, Istrinya sudah meninggal dunia sekitar 4 bulan yang lalu dan Budiman tinggal bersama empat orang anak. Selama ini Budiman tidak berobat dikarenakan kendala biaya.

Mendengar informasi terkait kondisi Budiman, pada hari sebelumnya Rabu (17/10), Dandim yang punya jiwa kemanusiaan tinggi ini tanpa menunggu waktu yang lama langsung memerintahkan ke Wadanramil Monta, Letnan Inf Mahdin untuk mengecek kebenaran info tersebut. Dan setelah diyakini kebenarannya, Dandim langsung berkoordinasi dengan Dinkes Kab Bima dan Dir RSUD Kab Bima untuk membahas penanganan lebih lanjut Budiman.

Saat sekarang ini, Budiman sudah berada dan dirawat di RSUD Bima setelah melakukan proses pengecekan darah dengan didampingi oleh keluarga dan Babinsa Desa Simpasai. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, dinyatakan Budiman menderita infeksi kulit karena bakteri dan infeksi saluran ke hati. (Kodim 1608/Bima)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar