Senin, 29 April 2019

Apel Gelar Operasi Gatarin 2019, Danrem 162/WB Harapkan Sinergitas Untuk Turunkan Pelanggaran Lalin


Pendam IX/Udayana
Senin, 29 April 2019

Mataram - Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan tahun 2019 yang diselenggarakan Polda NTB di Lapangan Gajah Mada Polda NTB, Senin (29/4).

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan tahun 2019 yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Achmat Juri, M.H., diikuti anggota Kepolisian jajaran Polda NTB, anggota Polisi Militer TNI wilayah Mataram dari Denpomdam Mataram, Pom Lanud ZAM dan Pom Lanal Mataram dan Dinas Perhubungan. 

Seusai mengambil apel, Kapolda NTB dalam wawancaranya menyampaikan apel gelar pasukan operasi Keselamatan Gatarin 2019 dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana operasi agar operasi ini berjalan aman dan lancar.

"Operasi Gatarin ini setiap tahun kita laksanakan dan tahun ini kita laksanakan setelah Pemilu sekaligus untuk menciptakan kondisi kembali kepada kehidupan yang normal," ujar Kapolda.

Kapolda mengajak untuk bersama-sama meninggalkan kesan kampanye maupun sebelumnya dan kembali ke alam ketertiban berlalu lintas.

Terpisah Danrem 162/WB menyampaikan pihaknya dalam hal ini Denpomdam IX-2/Mataram ikut dilibatkan dalam operasi keselamatan Gatarin 2019 untuk membantu Kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. 

Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang kita dengar bersama dalam amanat Kakorlantas Polri yang dibacakan Kapolda tadi, jumlah pelanggaran lalu lintas secara nasional pada tahun 2018 sebanyak 1.243.047 kasus lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni 833.607 kasus. 

"Ini membutuhkan perhatian kita bersama untuk membantu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di NTB tentunya membutuhkan strategi dan sinergitas antar instansi," terang Alumni Akmil 1993 tersebut.

Danrem berharap agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersinergi untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat sehingga dapat merubah masyarakat menjadi sadar dan taat hukum berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sasara operasi keselamatan yang menjadi prioritas antara lain menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaran dibawah pengaruh alkohol/Miras/Narkoba, mengemudi kendaraan dibawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya. (Penrem 162/WB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar