Selasa, 30 April 2019

Penyelundupan 445 Liter 'Sophi' Digagalkan Satgas Yonif 741/GN


Pendam IX/Udayana
Selasa, 30 April 2019

TTU -  Anggota Pos Koki Wini Kipur-I Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN kembali berhasil mengagalkan barang selundupan yang kali ini diselundupkan dari Ambon. Barang tersebut berupa 445 liter minuman keras jenis sophi yang ditampung di rumah milik masyarakat di wilayah Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.

Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Dankipur I Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN Lettu Inf Teguh Prasetyo., S.T.Han, pada Minggu (28/4) pukul 21.15 Wita bahwa ada Kapal Angkut dari Kisar Ambon yang menurunkan barang berupa jerigen minuman keras jenis sophi di Pelabuhan Wini.

Mendengar laporan tersebut, Dankipur memerintahkan Sertu Gede Bayuda, Serda Saparwadi,  Praka Komang Ardi Gunawan dan Praka Adrianus serta anggota Satgas Pomad Pos Wini Praka Ketut Ari untuk meluncur ke Pelabuhan Wini guna mengecek informasi tersebut.

Sesampainya disana, benar adanya ditemukan Kapal Laut Angkut barang yang menyandar di pelabuhan Wini dan Mobil Jenis Pick Up Putih DH 8968 DD yang mengangkut Miras tersebut sudah jalan keluar menuju ke rumah salah satu warga bernama Ibu Veni yang tidak jauh dari Pelabuhan Wini.

Kemudian Dankipur berkoordinasi dengan Danramil 1618-03/Insana Utara Kapten Cba Benni Simon untuk mendatangi rumah yang mempunyai barang Miras tersebut.

Keesokan harinya, pada Senin (29/4) pagi dini hari, Danramil 1618-03/Insana Utara dan Dankipur beserta anggota Pos Wini menghampiri rumah kediaman Ibu Veni tersebut untuk melaksanakan penggeledahan. Setelah pemilik rumah diintrogasi, dirinya mengakui bahwa benar adanya barang ilegal minuman keras jenis sophi yang ia selundupkan dari Kisar Ambon.

Pada kesempatan pertama, Dankipur langsung melaporkan perihal penggagalan penyelundupan miras jenis sophi yang berjumlah 445 liter tersebut kepada Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat Mayor Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol.

Dansatgas mengambil langkah untuk mengamankan barang bukti berupa Miras jenis Sofi tersebut dan menyerahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN di Eban dan memerintahkan kepada satuan bawah agar lebih intens melaksanakan kegiatan anjangsana dan pengawasan di wilayah binaan.

Dalam keterangan persnya, Dansatgas membenarkan kejadian tersebut dan sekarang barang tersebut masih di amankan di Pos Koki Wini. Dirinya menyampaikan kepada jajarannya agar terus melaksanakan anjangsana dan pendekatan kepada semua unsur agar informasi-informasi semacam ini bisa terus didapatkan.

"Saya sampaikan kepada jajaran untuk terus siap sedia dan mencegah adanya upaya penyelundupan di perbatasan demi NKRI," tambah Dansatgas. (Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar