Kamis, 17 Oktober 2019

Sinergitas di Tapal Batas, Satgas Yonif Raider 142/KJ Laksanakan Patroli Bersama Instansi Terkait Lainnya


Pendam IX/Udayana
Kamis, 17 Oktober 2019

Belu - Personel Pos Motaain Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ melaksanakan patroli bersama pada jalur tidak resmi yang terdapat di Desa Silawan, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu, pada Kamis (17/10/2019).

Patroli bersama ini digelar oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan menggandeng instansi terkait lainnya seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Bea Cukai, Pos Polisi Motaain, Pos Brimob Motaain, Karantina Pertanian WKP Motaain, Kesehatan Pelabuhan Motaain, PSDKP Atapupu, Imigrasi Atambua, Kodim 1605/Belu, Dinas Perikanan Kab. Belu.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan meminta bantuan personel Pos Motaain Satgas Yonif Raider 142/KJ untuk melaksanakan kegiatan patroli bersama di jalur tidak resmi.

"Sebagaimana kita ketahui, patroli bersama dilakukan dalam rangka menjaga wilayah perbatasan antara RI-RDTL agar tidak ada penyusupan dan penyeludupan di jalur yang tidak di resmi dan tanpa melalui ijin resmi dari instansi Pemerintah terkait," ujar Dansatgas.

Sebelum digelar kegiatan patroli bersama, Kementrian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu melaksanakan briefing bersama instansi terkait di Aula PLBN Motaain, sehingga personel Pos Motaain mengetahui tindakan apa yang harus dilaksanakan sebagai pengamanan perbatasan negara.

"Hasil pelaksanaan breifing, disepakati route pelaksaan patroli Tim Pos Motaain Satgas Pamtas RI-RDTL yaitu jalan route pantai yang sering dilalui masyarakat untuk melakukan kegiatan illegal, seperti penyeludupan maupun melewati batas Negara tanpa dilengkapi identitas resmi atau pasport," jelasnya.

Sementara itu, senada dengan disampaikan Dansatgas, Pratu Yesmi atas nama Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Kepada masyarakat kami menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, contonya melakukan kegiatan lintas batas Negara melalui jalur tidak resmi, serta membawa hewan peliharaan keluar/masuk Negara tanpa ijin dari Instansi Karantina, karena saat ini Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyebaran Virus Babi di Negara Indonesia," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar