Jumat, 05 Februari 2021

Implementasi Penindakan Pelaksanaan Prokes, Dandim 1623/Karangasem Pimpin Pendisiplinan



Amlapura - Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa memimpin kegiatan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru berdasarkan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup Karangasem No. 42 tahun 2020 tentang implementasi penindakan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Diponegoro dan Masjid Jami' An-Nur, Kabupaten Karangasem, pada Jumat (5/2/2020) tersebut, dihadiri juga oleh Kasdim Mayor Inf Puji Wuliyono, S.Pd., Kasatpol PP Kabupaten Karangasem Drs. I Wayan Sutapa, M.Si., dan Kasat Sabhara Polres Karangasem I Made Sutirta, SH.

Kegiatan diawali apel di Parkir Swalayan Artha Sedana Jalan Diponegoro. Dalam kesempatan tersebut Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, menyampaikan bahwa dalam kegiatan siang ini adalah mengedukasi masyarakat Umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, saat kegiatan pendisiplinan dan himbauan, ditemukan 15 orang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker dengan benar diberikan tindakan pembinaan.

Dalam kegiatan pendisiplinan masih ditemukan warga yang melaksanakan aktivitas kegiatan di luar rumah dan atau kegiatan lainnya memakai masker tidak dengan benar. Sehingga, perlunya secara rutin memberikan edukasi/sosialisasi kepada masyarakat agar protokol kesehatan menjadi kebiasaan/bagian dalam kehidupan sehari hari baik di rumah maupun di luar rumah. (Kodim 1623/Karangasem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar