Jumat, 05 Februari 2021

Satgas Yustisi PPKM Gabungan Masih Tegakkan Pendisiplinan Prokes di Wilayah Kabupaten Buleleng



Buleleng - Pada Jumat (5/2/2021), kegiatan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dan PPKM oleh Satgas Yustisi PPKM Gabungan di wilayah Kodam IX/Udayana dan jajaran, dilaksanakan di wilayah Jajaran Kodim 1609/Buleleng.

Berdasarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang implementasi penindakan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, Satgas Yustisi PPKM Kecamatan Tejakula melaksanakan kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di Jalan Raya Singaraja - Amlapura, dengan hasil antara lain ditemukan 4 orang pelanggar dan langsung diberikan sanksi administrasi denda serta peringatan berupa push up.

Sementara itu, Satgas Yustisi PPKM Kecamatan Kubutambahan melaksanakan kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di Depan Kantor Perbekel Desa Bulian, dengan hasil antara lain ditemukan 2 orang pelanggar diberikan sanksi administrasi denda dan membuat surat pernyataan.

Selanjutnya, Satgas Yustisi PPKM Kecamatan Sukasada melaksanakan kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di Kantor Kecamatan Sukasada. Ditemukan 5 orang pelanggaran dengan rincian 2 orang diberikan sanksi peringatan/teguran/tindakan dan 3 orang diberi sanksi membuat surat pernyataan.

Sedangkan di Kecamatan Banjar, Satgas Yustisi PPKM melaksanakan kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru, di Kantor Kecamatan Banjar, dengan hasil Nihil pelanggar atau Sanksi. Namun, Satgas Yustisi tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan 3M.

Hasil nihil pelanggaran juga terjadi di Kecamatan Seririt. Kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru yang dilaksanakan oleh 10 orang personel gabungan TNI, Polri Satpol PP dan Dishub digelar di Masjid Nurul Islam Seririt, Kel. Seririt, Kec. Seririt, Kab. Buleleng. (Kodim 1609/Buleleng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar