Rabu, 12 April 2017

Calon TKI Ilegal Digagalkan Keberangkatannya Oleh Anggota Unit Intel Kodim 1620/Loteng



Pendam IX/Udayana
Rabu, 12 April 2017

Tiga orang calon tenaga kerja indonesia (CTKI) dengan tujuan Malaysia digagalkan keberangkatannya di pintu chek in Lombok Internasional Airport (LIA), setelah sebelumnya Tim gabungan dari Unit Intel Dim 1620/Loteng bekerja sama dengan BP3TKI .

Anggota unit Inteldim 1620/Loteng bersama petugas dari BP3TKI menggagalkan para CTKI yakni Sahrun (42) asal Perendekan Lombok Barat, Hasbullah Wahab (39) warga Sakra Lombok Timur dan Sapri (28) asal Sakra Lombok Timur.

Dalam pemeriksaan di Markas Kodim 1620/Loteng terungkap bahwa ketiga orang CTKI tersebut memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)  yang sudah habis masa berlakunya. Ketiganya meminta bantuan kepada seorang petugas bandara warga desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng dengan imbalan uang sejumlah Rp 300 ribu per orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas bandara berinisial FA, bahwa benar FA mengaku membantu cek in ketiga CTKI tersebut, FA mengakui bahwa KTKLN ketiga CTKI tersebut sudah habis masa berlakunya.

Dihadapan timsus, FA mengakui bahwa menerima uang sejumlah Rp 900 ribu sebagai imbalan membantu cek in. Selain itu FA juga mengaku tidak mengetahui prosedur CTKI yang akan berangkat ke luar negeri harus melapor ke BP3TKI. Sampai saat ini, Fa dan ketiga CTKI ilegal tersebut telah diamankan ke Mapolres Loteng. (Penrem 162/Wira Bhakti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar