Pendam IX/Udayana
Rabu, 12 April 2017
Tiga orang calon tenaga kerja
indonesia (CTKI) dengan tujuan Malaysia digagalkan keberangkatannya di pintu
chek in Lombok Internasional Airport (LIA), setelah sebelumnya Tim gabungan
dari Unit Intel Dim 1620/Loteng bekerja sama dengan BP3TKI .
Anggota unit Inteldim
1620/Loteng bersama petugas dari BP3TKI menggagalkan para CTKI yakni Sahrun
(42) asal Perendekan Lombok Barat, Hasbullah Wahab (39) warga Sakra Lombok
Timur dan Sapri (28) asal Sakra Lombok Timur.
Dalam pemeriksaan di Markas
Kodim 1620/Loteng terungkap bahwa ketiga orang CTKI tersebut memiliki Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang
sudah habis masa berlakunya. Ketiganya meminta bantuan kepada seorang petugas
bandara warga desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng dengan imbalan uang
sejumlah Rp 300 ribu per orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap petugas bandara berinisial FA, bahwa benar FA mengaku membantu cek in
ketiga CTKI tersebut, FA mengakui bahwa KTKLN ketiga CTKI tersebut sudah habis masa
berlakunya.
Dihadapan timsus, FA mengakui
bahwa menerima uang sejumlah Rp 900 ribu sebagai imbalan membantu cek in.
Selain itu FA juga mengaku tidak mengetahui prosedur CTKI yang akan berangkat
ke luar negeri harus melapor ke BP3TKI. Sampai saat ini, Fa dan ketiga CTKI
ilegal tersebut telah diamankan ke Mapolres Loteng. (Penrem 162/Wira Bhakti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar