Sabtu, 26 Agustus 2017

Babinsa Amankan Penertiban Bangunan Liar

Pendam IX/Udayana
Minggu, 26 Agustus 2017

Babinsa Amankan penertiban bangunan liar di Banjar Sumbul, Desa Yeh Embang, Kec. Mendoyo Kab. Jembrana, Jumat (25/8).

Peraturan daerah yang mengatur tentang pendirian bangunan serta
ijin usaha memang sudah dengan tegas tercantum dalam undang undang akan tetapi terkadang masih saja ada unsur pelanggaran yang berkaitan dengan ijin usaha maupun pendirian bangunan.

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemkab Jembrana, Kasi Penertiban Perda, Perbekel Yeh Embang yang mendapat pengamanan dari Babinsa Yeh Embang dan Bhabinkamtibmas melakukan pembongkaran terhadap bangunan milik Bapak Masri (48th) yang terletak di Jalur Hijau sehingga menyalahi aturan Perda yang ada terlebih lagi yang bersangkutan sudah diperingatkan sebanyak 2 kali untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen miliknya tersebut.

Karena tidak juga mendapat tanggapan dari Bapak Masri akhirnya pembongkaran paksa dilakukan sebagai langkah tegas dari Pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pendirian bangunan kedepannya, dan Bapak Masri secara iklas harus merelakan tempat usaha warungnya di bongkar paksa serta meminta maaf bahwa dirinya tidak mengetahui telah menyalahi aturan aturan dalam pendirian bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar