Pendam IX/Udayana
Minggu, 26 Agustus 2017
Babinsa Amankan penertiban bangunan liar di Banjar Sumbul, Desa Yeh
Embang, Kec. Mendoyo Kab. Jembrana, Jumat (25/8).
Peraturan daerah yang mengatur tentang pendirian bangunan serta
ijin usaha memang sudah dengan tegas tercantum dalam undang undang akan
tetapi terkadang masih saja ada unsur pelanggaran yang berkaitan dengan ijin
usaha maupun pendirian bangunan.
Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemkab Jembrana, Kasi
Penertiban Perda, Perbekel Yeh Embang yang mendapat pengamanan dari Babinsa Yeh
Embang dan Bhabinkamtibmas melakukan pembongkaran terhadap bangunan milik Bapak
Masri (48th) yang terletak di Jalur Hijau sehingga menyalahi aturan Perda yang
ada terlebih lagi yang bersangkutan sudah diperingatkan sebanyak 2 kali untuk
melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen miliknya tersebut.
Karena tidak juga mendapat tanggapan dari Bapak Masri akhirnya
pembongkaran paksa dilakukan sebagai langkah tegas dari Pemerintah sehingga
tidak terjadi pelanggaran dalam pendirian bangunan kedepannya, dan Bapak Masri
secara iklas harus merelakan tempat usaha warungnya di bongkar paksa serta
meminta maaf bahwa dirinya tidak mengetahui telah menyalahi aturan aturan dalam
pendirian bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar