Senin, 07 Agustus 2017

Kodim 1610/Klungkung selenggarakan Penyuluhan hukum dan Netralitas TNI


Pendam IX/Udayana
7 Agustus 2017

Untuk menjamin peraturan dan ketentuan yang berlaku dilingkungan TNI-AD berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh seluruh anggota TNI, secara rutin dilaksanakan pengarahan dan penekanan kepada seluruh prajurit. Di Aula Kodim 1610/Klungkung dilaksanakan penyuluhan Hukum dan Netralitas TNI, Senin (7/8).

Kegiatan sosialisasi Hukum  dan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada dihadiri oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav Jacov Janes Patty, Kasdim 1610/Klungkung Mayor inf Hari Sulto, Para Pasi Kodim 1610/Klungkung, Bintara, Tamtama serta ASN Kodim 1610/Klungkung yang berjumlah 100 Orang.
Dalam pembukaan Dandim 1610/Klungkung mengatakan bahwa penyuluhan Hukum dan Netralitas TNI sangat penting  agar seluruh Anggota Kodim mendengarkan dengan seksama dan tanyakan hal-hal yang perlu dan yang tidak dimengerti. Penyuluhan hukum dan Netralitas TNI dilaksanakan dengan harapan di satuan Kodim 1610/Klungkung tidak terjadi pelanggaran Hukum.

Kegiatan sosialisasi pembinaan Netralitas  TNI dalam Pemilu/Pilkada Kodim 1610/Klungkung TA 2017 Oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Kav Jacov Janes Patty, adapun penyampaian yg intinya, Melalui pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita wujudkan profesionalime TNI dengan bersikap netral dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada dan senantiasa mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang luber dan jurdil di seluruh wilayah NKRI. Kita sama-sama "menjaga Citra TNI.

Dandim 1610/Klungkung juga menekankan 11 larangan sebagai bagi prajurit dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.  11 larangan, Buku Netralitas TNI ini ditandatangani Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso pada 28 Agustus 2008. Sebagai berikut: 

Pertama.    
Netral itu tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Netralitas TNI: "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
Kedua.    
Prajurit TNI  yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006).
Ketiga.   
Satuan/perorarangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
Keempat.   
Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu, maupun dalam Pilkada.
Kelima.   
Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI) hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
Keenam.   
Tidak diperkenankan memobilisir semua  organisasi sosial, keagamaan, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu
Ketujuh.   
Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih, Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah) dan Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye
Kedelapan.   
Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat.
Kesembilan.   
Setiap Komandan Satuan Wajib mengawasi kegiatan anggota dan keluarganya di lingkungan masyarakat untuk mencegah hal-hal yang negatif sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis.
Kesepuluh.       
Membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu dan Pilkada.
Kesebelas.   
Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di lingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya. Tidak memasang ATRIBUT PARTAI, BENDERA PARTAI, PAMPLET, BAJU, GAMBAR KALENDER PARTAI dan lain yang berhubungan denga Parpol dilarang di asrama TNI, hal ini agar dipedonani.

Sebagai Narasumber  penyuluhan hukum Kapten CHK Achmad Farid SH dan Lettu CHK Sugiarto SH.(Kodim 1610/Klungkung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar