Selasa, 26 Juni 2018

Cipta Kondisi Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada, TNI-Polri di Lotim Apel Bersama


Pendam IX/Udayana
Selasa, 26 Juni 2018

Apel Bersama dan Cipta Kondisi dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018 dilaksanakan di lapangan Mapolres Lombok Timur, Senin (25/6).

Pada kesempatan tersebut dalam arahan Kapolres Lombok Timur AKBP M. Eka Faturahman, S.I.K menyampaikan beberapa hal antara lain ucapan terimakasih kepada Kodim, Yonif 742/SWY dan Brimob atas kerja sama dan bantuan selama proses tahapan Pilkada serentak.

Setelah kegiatan apel ini seluruh personil baik Kodim 1615/Lotim, Polres Lotim, Kompi Bantuan Yonif 742/SWY, Sat Brimob, bersama-sama melaksanakan kegiatan patroli skala besar yang nantinya akan melintasi route yang telah ditentukan.

Kegiatan tersebut  melibatkan sejumlah personil dinataranya Satu SSK Gabungan Kiban Yonif 742/SWY dan Kodim 1615/Lotim, Satu SSK Brimob gabungan Subden 2 Lotim dan Subden 3 Loteng den B,Satu SST Dalmas Polres Lotim, Satu Tim patroli SPM Kodim 1615/Lotim.

Ditempat terpisah Dandim 1615/Lotim, Letkol Inf Agus Setiandar, S.I.P., disela waktu saat mendampingi  Danrem 162/WB pada telecomfrence diruang data Korem 162/WB Menyampaikan terkait kegiatan apel tersebut.

Dandim menyampaikan perlu diketahui bersama bahwa agenda penyelenggaraan Pemilu adalah salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan proses kehidupan berdemokrasi, yang mutlak harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia.

Kesuksesan Pemilu/Pemilukada, mutlak menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, termasuk  TNI/Polri  sebagai  aparat  Negara. Akan tetapi TNI/Polri dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, salah satu aktualisasinya yaitu TNI/Polri harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi (Pemilu).

Bersikap Netral dalam kehidupan politik, diartikan  tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan salah satu calon.

"Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," sesuai dengan Dasar Netralitas TNI, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 dan UUD Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus Netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan  diri  pada  politik  praktis. 

"Terkait pelaksanaan pengamanan, TNI AD jajaran Kodim 1615/Lotim akan terus berkoordinasi dengan aparat Kepolisian maupun instansi terkait di wilayah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam setiap tahapan proses pilkada ", kata Dandim.

Dandim juga menghimbau agar masyarakat untuk sama-sama memelihara situasi kondusif dilingkungan masing-masing serta menjaga proses pilkada berlangsung tertib, aman dan lancar sehingga pemilu kada serentak/kehidupan demokrasi tidak tercoreng. (Kodim 1615/Lotim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar