Selasa, 26 Maret 2019

Dikejar Satgas Yonif Makanis 741/GN, 100 Kg Pupuk Urea Subsidi Gagal Masuk ke RDTL


Pendam IX/Udayana
Selasa, 26 Maret 2019

Kupang - Anggota Pos Oepoli Tengah Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN yang dipimpin oleh Serka Made Yudi beserta 6 orang anggota lainnya telah menggagalkan penyelundupan 2 karung Pupuk Urea Subsidi pada saat melaksanakan patroli keamanan di Co. 1750-6327 Oepoli, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Senin (26/3).

Karung yang masing-masingnya berisi 50 Kg Pupuk Urea Subsidi diduga akan diselundupkan ke Timor Leste melalui jalan tikus yang ada di daerah tersebut.

Kejadian ini terjadi pada saat anggota Pos berpatroli dari Pos Oepoli Tengah menuju Patok Batas Negara (PBN) yang ada di wilayah operasi patroli Pos Oepoli. Mulai dari PBN No. 40, PBN No. 39, PBN No. 38 dan PBN No. 37. Diperjalanan patroli dari PBN No. 38 menuju PBN No. 37, dari kejauhan salah seorang anggota Pos melihat dua orang warga memanggul karung dan hal tersebut langsung dilaporkan kepada Danpos.

Mendapat laporan tersebut, Danpos langsung memerintahkan pengejaran terhadap kedua orang tersebut. Medan yang sangat berat memberikan keuntungan terhadap kedua warga tersebut yang telah mengetahui bahwa dirinya sedang dikejar oleh Satgas Pamtas, dengan seketika karung yang mereka panggul dijatuhkan dan kedua warga tersebut dapat meloloskan diri ke arah Timor Leste.

Danpos bersama anggota lainnya mengecek isi karung tersebut dan ternyata didalamnya berisi Pupuk Urea Subsidi, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Pos dengan dan melaporkan langsung kejadian tersebut kepada Dankipur II Satgas Pamtas  RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat Kapten Inf Miswanto, yang selanjutnya dilaporkan kepada Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN Mayor Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol. pada kesempatan Pertama.

Dari Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat memerintahkan Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN Lettu Czi Sunaryo untuk mengamankan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan tersebut ke Makosatgas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang ada. (Satgas Pamtas RI-RDTL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar