Rabu, 30 September 2020

Cegah Pelanggaran Prajurit TNI di Perbatasan, Perwira Hukum Satgas Bekali Ilmu Hukum



Belu - TNI dalam melaksanakan tugas operasi baik OMP maupun OMSP wajib taat dan patuh  terhadap ketentuan hukum yang berlaku sebagai batasan berperilaku dan bertindak sehingga terhindar dari segala jenis pelanggaran yang dapat merugikan institusi dan nama baik TNI.


Prajurit Satgas Pamtas RI-RDRL Yonif RK 744/SYB menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum satgas Letda(Chk) Kadek Dwi Muliantara, S.H sebagai upaya memberikan bekal pengetahuan hukum sekaligus upaya cegah dini atas segala bentuk pelanggaran oleh prajurit sehingga dalam pelaksanaan tugas di perbatasan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Belu, NTT, Senin (28/9/2020)


Dikatakannya, Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB yang menerima penyuluhan hukum adalah dari pos Maubusa yang dipimpin oleh Serka I Ketut Mahadi Eka Dharma AS bersama anggota lainnya.


"Kunjungan Pakum Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB dalam hal ini adalah memberikan penyuluhan hukum yang manfaatnya sangat penting untuk membimbing prajurit untuk bertindak, bersikap dan berperilaku dalam menunjang pelaksanaan tugas prajurit di lapangan." jelasnya


Di tempat terpisah, Pakum mengatakan pembekalan hukum sangat penting diberikan kepada prajurit terutama prajurit yang sedang melaksanakan tugas operasi di perbatasan wilayah RI-Timor Leste (RDTL)


"Prajurit yang bertugas di pos-pos nanti pastinya akan terlibat interaksi langsung  dengan warga masyarakat perbatasan, sehingga dalam pelaksanaannya prajurit dalam menentukan sikap, etika dan cara bertindak tetap sesuai jalur hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku baik di masyarakat maupun di militer." ungkapnya


Sertu Mahadi selaku Danpos Maubusa mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan yang dilakukan Pakum dengan membekali anggotanya tentang materi hukum.


"Prajurit harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam pelaksanaan tugas." ucap Danpos


Dalam kegiatan tersebut, Pakum Satgas memberikan beberapa contoh tindak pidana dalam KUHP yang mungkin terjadi selama bertugas diantaranya perkelahian, mabuk mabukan, perjudian, pencurian, penadahan, asusila termasuk pidana dalam KUHPM seperti Disersi/Kelana Yudha, Insubordinasi dan Meninggalkan pos serta tak lupa juga disampaikan materi tentang ROE (Rules Of Engagement) yang tercantum dalam buku saku prajurit sebagai materi inti yakni bagaimana cara prajurit bertindak bilamana menghadapi adanya pelibas ilegal, penyelundupan hingga jika terjadi pelanggaran perbatasan oleh pasukan RDTL.


Dansatgas dalam hal ini menyampaikan harapannya kepada prajurit, semoga melalui penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan tersebut, prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB bisa menjadikannya sebagai bekal selama bertugas sehingga dapat menjadi rem dalam upaya cegah dini dari segala bentuk pelanggaran serta mampu bekerja secara optimal dan lebih profesional." tutup Alfat. (Satgas Yonif RK 744/SYB)

1 komentar:

  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus