Klungkung - Pelaksanaan kegiatan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dan PPKM oleh satgas yustisi PPKM gabungan di wilayah Kodam IX/Udayana dan jajaran yang dilaksanakan di Kodim 1610/Klungkung Korem 163/Wira Satya, pada jumat (5/2/2021).
Berdasarkan Pergub. No 46 Tahun 2020 tentang implementasi penindakan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, Satgas Yustisi PPKM Kecamatan Klungkung melaksanakan kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di Jalan Darmawangsa, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin. Ditemukan 3 orang pelanggar diberikan teguran dan 1 orang diberikan pembinaan.
Sementara itu, Satgas Yustisi PPKM Kecamatan Dawan melaksanakan kegiatan penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di Jalan Raya Sampalan Tengah, Desa Sampalan Tengah, Kec. Dawan. Ditemukan 3 orang pelanggar dengan rincian 1 orang pelanggar diberikan sanksi administrasi denda dan 2 orang diberi sanksi peringatan/teguran.
Sedangkan di Kecamatan Banjarangkan, 3 orang pelanggar di Jalan Raya Batu Tabih Desa Takmung ditemukan dan langsung diberikan sanksi administrasi serta sanksi peringatan/teguran. Selain itu, Satgas Yustisi PPKM juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan 3M. (Kodim 1610/Klungkung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar