Sabtu, 27 Februari 2016

Kodim 1607/Sumbawa Kembali Menangkap Pelaku Ilegal Loging


Pendam IX/Udayana
27 Februari 2016
Editor Kapten Inf I Nyoman Budiarta

Dan Unit Intel Kodim 1607/ Sumbawa Lettu Inf Zainul Fahri beserta 12 anggota Unit Intel melakukan penangkapan 1 unit truk warna Hijau Nopol DK 9379 MC sopir An Hen alamat Desa Muer, Kec. Maronge yang mengangkut kayu balok jenis Jati ilegal sebanyak 5 kubik, Sabtu (27/2) di Jalan Lintas Serading - Moyo Hilir, Desa Serading, Kec. Moyo Hilir, Kab. Sumbawa. 

Penangkapan ini berhasil dilakukan berawal dari Dan Unit  beserta anggota unit Intel melakukan pengendapan di dua lokasi yaitu Jln. Moyo Utara - Sebewe dan Jln. Srrading - Moyo Hilir.  Pukul 04.45 Wita pada saat truk  yang membawa kayu balok jenis jati melintas di Jln Serading - Moyo Hilir Desa Serading, Kec. Moyo Hilir langsung  dilakukan penghadangan terhadap truk tersebut, sopir  melarikan diri dan  Pukul 05.05 Wita karena supir truk melarikan diri dan barang bukti langsung di bawa ke Kantor Unit Intel dengan pengawalan secara ketat oleh Dan Unit Intel beserta anggota Unit Intel dan langsung melalukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan  yaitu 1 buah truk, 2. 5 kubik kayu jati,  1 buah parang,  Hp merk Nokia,  3 org buruh.  Setelah diintrogasi oleh anggota Unit Intel Kodim 1607/ Sumbawa, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan pelaku illegal loging ini oleh petugas Unit Intel Kodim 1607/ Sumbawa, diharapkan kedepan masyarakat akan menyadari bahwa kegiatan illegal loging  merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena selain dapat merusak kelestarian lingkungan penebangan hutan secara liar juga dapat menyebabkan bencana alam seperti tanah longsor dan lain sebaginya.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar