Jumat, 17 November 2017

Wawasan kebangsaan Oleh Jajaran Kodim 1611/Badung

Pendam IX/Udayana
Jumat, 17 Nopember 2017

Kodim 1611/Badung memberikan wawasan kepada siswa/i SMP Harapan , Materi wasbangtentang 4 Konsensus Dasar Berbangsa diisi oleh Wadanramil 1611-02/Densel Kamis (16/11) di Aula Sekolah SMP Harapan.

Kapten Kav Darmawan selaku Wadanramil 1611-02/Densel menyampaiakan dalam pemberian materi wawasan Kebangsaan tentang 4 Pilar kebangsaan. Isi 4 Pilar Kebangsaan yang pertama Pancasila mulailah bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan meraih dipertanggung jawabkan sehingga meraih diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa dalam negri menetapkan Pancasila sebagai base kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pilar/tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan. Bilamana bangunan tersebut sederhana gak memerlukan tiang yang terlampau kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka asas penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan base atau tiang penyangga salah satu negara bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara bangsa yang disangganya.

Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup besar seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh pelosok, membentang dari barat ke timur dari Sabang hingga Merauke, dari utara ke selatan dari pulau miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan Kilometer.

Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar pada dunia yang memiliki 19.000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang beraneka adat serta budaya, serta memeluk seluruh agama dan keyakinan, lalu belief system yang dibuat pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa ini.

Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah undang-undang Basis 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan ini tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang memiliki dalam batang tubuhnya serta barbagai undang-undang yang akhirnya menjadi derivatnya.

Ketiga Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebelum bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami jauh dahulu berbagai bentuk Pelosok yang terdapat di negara, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding daddies negara ini memilih negeri kesatuan.

Keempat Bhinneka Tunggal Ika Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup dalam masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut memiliki dalam karyanya, kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa” yang artinya “Berbeda-beda itu, 1 itu, tak ada pengabdian yang mendua. Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu bagi mengantisipasi adanya keaneka-ragaman petunjuk yang dipeluk oleh kaum Majapahit pada waktu tersebut. Meskipun mereka berbeda petunjuk tetapi mereka tetap 1 dalam pengabdian

Dengan demikian Kapten Kav Darmawan mengharapkan kepada adik-adik selaku penerus bangsa agar selalu 4 pilar kebangsaan itu di jadikan panutan atau tuntunan hidup di sekolah maupun di Masyarakat. (Kodim 1611/Badung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar