Pendam IX/Udayana
Sabtu, 24 Pebruari 2018
Tim operasi gabungan (Opsgab) Illegal
logging yang terdiri dari tim khusus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH Empang
dibawah pimpinan Kepala Bidang Pengamanan (Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto,
S.P., M.Sc., berhasil mengamankan delapan pelaku pembalakan liar beserta barang
bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung Labangka tiga Kecamatan Plampang
Kabupaten Sumbawa pada Jumat (23/2) pagi tadi.
Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm
Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim
Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH yakni kayu rimba sebanyak 22
balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal lari oleh supirnya.
Menurut cerita Sumanto, penyergapan
berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Ada truk warna kuning yang
memuat kayu balok jenis klicung", sebutnya.
Dilanjutkannya, pada Kamis malam
(22/2/2018) sekita pukul 20.00 Wita timsus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH
bergerak menuju sasaran yang dimaksud yakni hutan lindung Labangka Kecamatan
Empang dan berhasil menemukan 1 unit truk sesuai dengan laporan dan delapan
orang pelaku yang sedang menaikan kayu balok klicung keatas mobil truk.
"Mendengar keterangan delapan
terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi berupa
surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka beserta 1 unit truk
tersebut. Namun lanjutnya, sopir truk kabur melarikan diri", ungkap
Sumanto.
Sumanto menambahkan, pagi tadi sekitar
pukul 07.00 Wita Timsus kembali menyisir kawasan hutan dan menemukan tumpukan
kayu bentuk balok jenis klicung sebanyak 40 batang dan 1 unit mesin Sensau
serta
satu buah tenda penampungan dan satu
buah dari terpal plastik yang ditinggalkan oleh pelaku Ilegal Loging.
"Kerjasama antara masyarakat
dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap komit dalam
pemberantasan pelaku Illegal Looging", tegasnya.
Terpisah Danunit Intel Kodim
1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan 40 batang kayu balok jenis klicung
langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan karena kondisi medan
yang tidak memungkinkan untuk dibawa turun.
"Para terduga pelaku illegal
logging beserta barang bukti dan dokumen yang menjelaskan tentang posisi
penebangan didalam kawasan hutan Lindung oleh KPH Kecamatan Empang sore tadi
sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum selanjutnya. (Kodim
1607/Sumbawa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar