Pendam IX/Udayana
Kamis, 29 Maret
2018
Sebaiknya kita tahu
tentang Narkoba karena penyalahgunaan Narkoba itu berbahaya, yang dapat merusak
saraf, menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan bila mengkomsumsi
Narkoba tidak akan baik buat kesehatan, kecanduan dan fatalnya berujung
kematian.
Demikian sambutan
Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Cabang Korem 163 Cabang VII Udayana
Nyonya Yanti Gede Widiyana dihadapan ratusan Siswa-Siswi SD Kartika VII - 1 dan
2 Denpasar peserta ceramah Narkoba
yang disampaikan oleh Wakil Ketua Nyonya
Marthiana Joni Hariyanto, bertempat di Aula Makorem 163/Wira Satya.
Menurutnya kegiatan
ceramah seperti ini penting bagi para siswa-siswi yang duduk di bangku sekolah
dasar sebagai generasi penerus bangsa yang tentunya harus menjauhi diri dari
pengaruh Narkoba.
"Marilah kita
mengatakan tidak pada Narkoba jangan pernah sekali-sekali mencoba menggunakan
Narkoba karena dapat merusak segalanya", sebutnya.
Jalan terbaik untuk
menghindari diri dari Narkoba adalah mengjauhkan diri dari pengaruh lingkungan
yang dapat menjerumuskan kita dari bahaya Narkoba tersebut. Berhati-hati dalam
pergaulan dan sebagai siswa kita sepatutnya fokus belajar untuk mencapai
cita-cita.
Pada kegiatan ini,
penyelenggara sengaja mengundang BNN Kota Denpasar untuk memberikan wawasan
tentang Narkoba.
BNN Kota Denpasar
menghadirkan Penyuluh Narkoba Bidang P2M (Pencegahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat) Putu Soni Kurniawan yang membawakan materi tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini.
Soni Kurniawan
menjelaskan tentang Narkoba itu sendiri, bahayanya dan efek buruknya buat
manusia bila mengkomsumsi barang haram tersebut serta apa yang harus dilakukan
agar kita dapat menghindarkan diri dati bahaya barang yang bernama Narkoba.
Paparan atau
penjelasan yang disampaikan oleh Soni Kurniawan berusaha untuk mengajak para
siswa untuk mulai memahami Narkoba sejak dini dengan diselingi cerita atau
analogi ringan dan pemutaran video singkat terkait Narkoba sehingga membuat anak-anak perhatian dan antusias. (Penrem
163/WSA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar