Sabtu, 22 September 2018

Ironis, Pomdam XII/Cen berantas 2 kontainer Miras Ilegal digugat langgar HAM


Pomdam XVII/ Cenderwasih digugat PT. Sumber Makmur Jayapura (PT.SMJP) sebagai pihak yang dirugikan lantaran menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras berbagai jenis, di Pelabuhan Jayapura.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT. Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cen dan termohon 2 Satpol PP Prov. Jayapura, telah dilaksanakan, Jumat (21/9/2018).

Putusan sidang PN  tersebut menyatakan,  perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian  memerintahkan Termohon 2 untuk segera mengembalikan barang milik  Pemohon serta memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk membayar  biaya perkara.

Kapendam XVII/Cen saat diklarifikasi tentang putusan ini membenarkan sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cen (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut. 

Hakim Tunggal Peradilan Ibu Lidia Awinero, S.H. sama sekali tidak mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan Termohon I. Dalam sidang tersebut bertindak sebagai  Panitera Pengganti adalah sdri. Claudia Youline, S.H.

"Pemohon tidak dapat menunjukan bukti surat asli  Surat Izin Tempat Usaha nomor :503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019," jelas Kapendam XVII/Cen Kolonel Inf Muhammad Aidi.

Selain itu menurut Aidi, Pemohon juga tidak dapat menunjukan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT. Sinar Makmur Timur Distibutor Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017, dan  Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.

"Ironis, saat Kodam berupaya membantu menegakkan aturan, menyelamatkan orang kepentingan bahkan masa depan orang  banyak dari kejahatan peredaran Miras Ilegal, malah digugat," tegas Aidi.

"Namun hal itu dinilai merupakan risiko dalam melaksanakan tugas", sambungnya.

Ditambahkan Kapendam, ketika upaya Pomdam  mencegah dan  menyelamatkan Warga Papua ini dianggap melanggar HAM, namun  pelaku pengedar Miras Ilegal yang akan merusak ratusan bahkan ribuan warga Papua justru dianggap benar dan tidak melanggar HAM.

“Dari putusan sidang maka dapat menggambarkan Pomdam  dianggap melanggar HAM dan pengadilan lebih memilih menghukum pihak yang melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang, yang mana  orang tersebut  telah dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM bahkan merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang,” tegasnya.

Aidi menjelaskan juga bahwa tindakan penahanan terhadap 2 kontainer miras tersebut telah berdasarkan Perda Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditanda tangani hampir seluruh pejabat di Papua. 

"Namun ternyata Perda Prov. Papua hanya sekedar retorika tanpa makna, nyatanya tidak bisa diterpakai atau diaplikasikan di lapangan,” tegas  alumni Akmil 1996 ini.

Lebih lanjut disampaikan, hampir seluruh pejabat di Papua mulai dari Gubernur sampai Ketua DPRD Kabupaten, termasuk Pangdam XVII/Cen telah menandatangani 
Pakta Integritas yang menyatakan peduli terhadap dampak negatif Miras di Papua.

"Jika seperti ini, maka tandatangan Fakta Integritas tersebut, seolah-olah sekedar sensasi, karena PN sendiri turut tanda tangan," ujar Aidi.

Dalam penjelasannya, Aidi menyampaikan bahwa Kodam VII/Cen masih bisa tegak kepala karena menunjukan komitmennya, sementara itu PN dalam hal ini Hakim Tunggal Praperadilan menafikan bahwa PN harus wujudkan janji dan komitmen mereka sebagaimana isi Fakta Integritas  yang mereka tanda tangani.

“Ini aneh, pihak yang tanda tangani dan menjalankan Fakta Integritas justru diputuskan bersalah oleh pihak lainnya yang sama tanda tangani Fakta Integritas tersebut" jelas Aidi.

Menurutnya, bila Pomdam dianggap salah prosedur, lantas prosedur apa yang dilanggar karena Pomdam juga bertindak  sesuai prosedur dan  Perda maupun Pakta Integritas tersebut? Apakah cukup, hanya karena salah prosedur kemudian barang ilegal tersebut dianggap legal untuk kemudian mereka perjualbelikan secara bebas? 

Terkait upaya penegakan aturan Perda dan Fakta Integritas dalam hal peredaran Miras, Aidi menjelaskan bahwa masalah Miras di Papua merupakan tanggungjawab bersama dan upaya pemberantasan Miras Ilegal oleh TNI AD juga pada dasarnya  dilindungi undang-undang yaitu dalam hal tugas perbantuan kepada Pemda dan Polri. 

"Untuk memberantas  peredaran miras dan menegakkan Perda dan Pakta Integritas, kita semua harus sungguh-sungguh. Jika tidak, niscaya kedepannya seperti ini akan dijadikan pembenaran dalam mengedarkan produk ilegal yang membahayakan masyarakat" jelas Aidi.

"Jika seperti ini, barang ilegal yang didepan mata tidak perlu lagi diendus, diintai di sweeping dan lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang hanya membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat?,” sambung Aidi balik bertanya.

Kapendam XVII/Cen mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang memegang teguh integritas dan moral,peduli terhadap keselamatan masyarakat dari pengaruh negatif miras, serta senantiasa  mendukung Kodam dalam tindakannya. 

 “Diantaranya adalah tokoh-tokoh agama atau FKUB, Tokoh Masyarakat, Gerakan Pemuda Anti Miras dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per persatu,”pungkasnya.

Otentifikasi : Kapendam XVII/Cen Kol Inf Muhammad Aidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar