Minggu, 30 Desember 2018

Kabur ke Jalan Buntu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Pelaku Penjambretan di Denpasar



Pendam IX/Udayana
Minggu, 30 Desember 2018

Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga Padangsambian Kelod berhasil mengamankan pelaku pejambretan terhadap seorang ibu di Jalan Gunung Payung, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Hari Sabtu (29/12) sekitar pukul 10.00 Wita dengan pelaku seorang pengemudi ojek online berinisial AP yang mengaku saat ini tinggal di Jalan Segina, Gang Kepuh III Nomor 14 Desa Pemecutan Kelod.

Sementara korban adalah seorang ibu rumah tangga Dewa Ayu Made Yuni Astuti, asal Kelating, Tabanan yang saat ini tinggal di Jalan Gunung Payung, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Babinsa 1611-07/Padangsambian Kelod Serka Alit Sudarmana didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Tamba Yasa menjelaskan prihal penjambretan tersebut.

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga bahwa pelaku menaiki motor di belakang korban lalu membuntuti korban yang terlihat menaruh dompet di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya.

Saat korban akan belok kanan menuju Jalan Gunung Payung, pelaku mengambil barang korban dan langsung tancap gas melarikan kendaraannya.

Menyadari dompetnya dijambret, korban lalu berteriak sambil mengejar pelaku sampai masuk ke Perumahan Permata Arsandi Jalan Gunung Patas Denpasar.

Penjambret berharap pelariannya berhasil dan lolos dari kejaran korban dan ternyata pelaku tidak beruntung, karena kebetulan jalannya buntu. Pelaku tidak bisa melarikan diri, korban berteriak mohon bantuan sehingga warga berdatangan keluar. 

Untuk menghindari pengeroyokan warga, akhirnya Kelian Adat Teges Dewa Ketut Sudiarta menenangkan warga dan menghubungi Babinsa Serka Alit Sudarmana via telepon yang saat itu ada di lokasi pengerjaan program bedah rumah Kodim 1611/Badung di wilayah Padangsambian.

Kemudian Serka Alit bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Tamba Yasa meluncur ke TKP.  Pelaku selanjutnya diamankan ke Kantor Desa Padangsambian Kelod dan diambil keterangan awal.

Selanjutnya kedua aparat menghubungi Polsek Denpasar Barat untuk menjemput pelaku dan diproses hukum yang berlaku.

"Kita sudah ambil keterangan awal dari pelaku dan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri maupun pengeroyokan warga, maka pelaku kita serahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Barat", ungkap Serka Alit.

Dijelaskan juga barang bukti yang sementara diamankan antara lain dompet pinggang warna coklat, HP, uang tunai Rp. 287.000, kartu ATM dan KTP.

Serka Alit juga mengapresiasi tindakan Kelian Adat Teges dan warga yang langsung menghubungi aparat dan tidak main hakim sendiri. (Kodim 1611/Badung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar