Jumat, 19 Juli 2019

Dua Permenhan disosialisasikan

Pendam IX/Udayana
Jumat, 19 Juli 2019

Kupang - Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang menerima sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.

Sosialisasi tersebut diberikan oleh Tim Ditjen Kuathan Kemhan RI, Kamis (18/7/2019)  di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S, Sos dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasrem 161/Wira Sakti Kol Czi Aji Jaya menyampaikan agar para peserta menyimak sosialisasi ini dengan baik.

"Ikuti kegiatan ini dengan baik agar para peserta sekalian bisa memahami kedua permenhan tersebut. Catat hal - hal yang penting dan jika dirasakan  ada yang belum jelas agar ditanyakan kepada narasumber ",  jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Sementara itu Dirjen Kuathan Kemhan RI  Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P, M.M dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.

"Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan diluar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelas Dirjen Kuathan Kemhan RI.

Lebih lanjut dikatakan harapan dari dilaksanakannya sosialisasi ini

"Oleh karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perijinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik" ungkapnya.

Sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI dan Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI diberikan  oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili, S.E.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah Prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti,  Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang. (penrem161ws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar