Kamis, 14 November 2019

Hendak Disogok Oleh Pelintas Batas Negara, IniLah Yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS


Pendam IX/Udayana
Kamis, 14 Oktober 2019

TTU - Berpedoman dengan Undang-Undang Suap, Satgas  Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Tolak Uang Suap Pelintas Batas di desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu (13/11/2019).

Dilain tempat, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Letkol Inf Wisyudha Utama mengungkapkan,  kejadian tersebut berawal dari pelintas batas dari Timor Leste, yang akan melintas masuk ke indonesia dalam rangka Ritual Adat, Bakar Lilin atau Berdo'a kepada Arwah yang akan dilangsungkan dimakam keluarga, atau kerabat mereka yang telah meninggal, Setidaknya sebanyak 23 orang warga Timor Leste yang diterima Danpos secara bersamaan diwaktu yang sama dan diberikan izin memasuki wilayah Indonesia selama 3 hari.

Danpos Aplal Letda Inf Sumarlin Nasution yang pada saat itu berada di pos beserta anggota, menyambut langsung pelintas batas tersebut di Pos Penjagaan, kendati demikian, satu jam sebelum kedatangan tersebut pihak UPF (Kepolisian Timor Leste) terlebih dahulu sudah melakukaan laporan tentang akan adanya pelintas batas yang akan dilakukan warganya.

Sementara itu, tiba-tiba Makrius Colo (46th) salah seorang dari rombongan tampak menyodorkan uang tunai lebih kurang bernilai Rp. 800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Danpos dan pada saat Danpos menanyakan atas hal tersebut mereka menjawab itu merupakan dana administrasi untuk mereka bayarkan agar mendapatkan izin melintas batas.

Sontak hal tersebut mengagetkan Danpos dan anggotanya. Mendengar hal tersebut lantas Danpos melakukan penolakan secara tegas karna hal tersebut termasuk KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), dan merupakan hal terlarang dalam Intansi TNI maupun Instansi manapun.

"Penolakan uang suap tersebut merupakan bentuk kegiatan terlarang, maka dari itu semoga dengan adanya kejadian seperti ini dapat menjadi contoh buat masyarakat lain yang ingin melewati Pos pelintas Batas Negara, izin memasuki wilayah indonesia bisa didapatkan jika  memenuhi syarat, baik itu dari surat izin maupaun barang bawaan, jika semua sesuai aturan silahkan masuk diwilayah kami kapanpun," tutur Dansatgas. (Satgas Yonif 132/BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar