Pendam IX/Udayana
Senin, 3 Februari 2020
Lobar - Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., mendampingi Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc., melihat proses pengolahan sampah menjadi bahan bakar pellet di TPA Kebon Kongok Lombok Barat, Jumat (31/1).
Dalam hal itu, Danrem 162/WB mendukung penuh pengolahan sampah menjadi energi bahan bakar pellet. "Ini suatu penemuan terbaru yan patut diapresiasi sebagai hasil penelitian dan pengembangan teknologi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PLN NTB pada tanggal 22 Januari 2020 lalu," ungkap Danrem.
Menurutnya, dari hasil pengamatan, proses pengolahan sampah ini terbilang mudah dan sederhana. sampah yang sudah dipilih kemudian melalui proses (peuyeumisasi) dengan cairan mikro organis lokal (MOL) atau bioativator selama lima sampai tujuh hari akan membuat sampah menjadi lunak.
"Setelah itu, sampah dimasukkan kedalam mesin pencacah dan hasilnya dicetak dalam mesin pencetak pellet, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar," terang Alumnus Akmil 1993 tersebut.
Sementara Gubernur NTB mengucapkan terimakasih kepada PLN NTB atas kerjasama dan keseriusannya sehingga sampah bisa bernilai dan bermanfaat sebagai sumber energi yang dapat diperbaharui.
"Ini salah satu upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan dari sampah menuju zero waste melalui mesin pengolahan sampah yang sangat bermanfaat," ungkap bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB.
Selain itu, bang Zul juga mengapresiasi jajaran PLN yang telah bersedia mengembangkan teknologi pengelolaan sampah, sehingga program Pemprov NTB tentang zero waste telah menjadi nyata di tengah masyarakat.
Sedangkan, General Manager PLN NTB, Rudi Purnomoloka menjelaskan mesin pengolahan ini sabagai salah satu kontribusi PLN NTB untuk pemerintah dan masyarakat NTB dalam membantu mengatasi permasalahan sampah di setiap daerah.
"Instalasi mesin pengolahan sampah akan menghasilkan bahan bakar energi. Dalam satu ton sampah yang sudah dipilah dan diproses akan menghasilkan 40 persen pellet," tandas Rudi Purnomoloka. (Penrem 162/WB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar