Rabu, 16 Desember 2020

Refleksi dan Proyeksi Pelaksanaan Pilkada Serentak, Pangdam IX/Udayana Hadiri Vidcon dengan Menkopolhukam RI



Denpasar – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri kegiatan Video Conference (Vidcon) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)  RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., beserta unsur terkait lainnya, di Ruang Puskodal Kodam IX/Udayana pada Senin (14/12/2020).


Dalam Vidcon tersebut, Menko Menkopolhukam RI, yang intinya menyampaikan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan prosedur yang sudah diatur oleh KPU yang termasuk dengan PKPU nomor 6 dan 10 sampai 13 serta Bawaslu dengan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020, namun dalam pelaksanaannya secara umum belum berjalan dengan baik.


Situasi saat ini adalah masa Pandemi Covid-19, tentu ada hal yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada pada waktu sebelum Pandemi Covid-19. Catatan-catatan dan laporan pengawasan yang ada di TPS pada saat kegiatan pemungutan suara tersebut masih adanya ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan, antara lain di TPS tidak ada tempat cuci tangan, DPT tidak terpasang di TPS dan masih ada yang menggunakan atribut paslon pada saat di TPS.


Ada beberapa catatan penting dari laporan pengawasan yang ada di TPS, yaitu masih adanya 3194 temuan, 1056 laporan atau pengaduan dan 1223 pelanggaran administrasi, 1262 pelanggaran kode etik, diantaranya 230  kode etik termasuk di jajaran KPU sendiri. Kemudian 131 tindak pidana, 1459 pelanggaran hukum lainnya, 20 pelanggaran administratif soal pemasangan spanduk atau alat peraga yang di luar ketentuan kode etik, 474 kasus yang memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa dan  untuk pelanggaran pidana terdapat 25 putusan Pengadilan Negeri yang tidak ada putusan Pengadilan.


“Yang di kawatirkan pada saat pemungutan suara adalah masih adanya indikasi keberpihakan seperti oknum kepala desa yang memberikan dukungan atau membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan juga masih ditemukan 136 temuan politik uang,” Kata Menkopolhukam.


Selanjutnya, pemerintah telah melakukan pengawasan bersama Kepolisian, sehingga dari 136 temuan yang ada, sebanyak 60 laporan diantaranya 25 laporan telah diteruskan ke penyidik Kepolisian. Untuk 76 pelanggaran di proses oleh badan pengawas dan 95 pelanggaran prosesnya dihentikan karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya.


“Sebagian besar sudah dilaksanakan  pemungutan suara ulang tetapi masih ada beberapa daerah yang belum melakukan pemungutan suara ulang karena logistik belum tersedia,” Kata Menkopolhukam.


Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, yang intinya menyampaikan,  kegiatan Pilkada  serentak 2020 dapat berjalan dengan rasa aman dari semua gangguan dan konflik kekerasan, serta aman dari pelanggaran peraturan Pilkada dan aman dari penularan COVID-19. Untuk mencapai itu, semua telah lakukan sosialisasi oleh semua pihak agar mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat secara luas, sehingga target 77,5% dari partisipasi Pilkada serentak dapat tercapai.


Dalam kegiatan Pilkada serentak tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran namun Pemerintah tetap akan melanjutkan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 dengan  tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Diperlukan Ketegasan dari penyelenggara Pemilu dibantu oleh aparat keamanan untuk menindak pelaku pelanggaran protokol Covid-19 yang mengacu pada PKPU Nomor 13/2020 dan Maklumat Kapolri Nomor 3/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Tegas Mendagri.


Hadir mendampingi Pangdam IX/udayana diantaranya Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, Danrem 163/Udayana, Para Asisten  Kasdam IX/Udayana dan Kasi Ops Korem 163/WSA. (Pendam IX/Udy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar