Rabu, 15 Maret 2017

Netralitas TNI Merupakan Harga Mati Yang Tidak Perlu Diragukan Oleh Mayarakat

Pendam IX/Udayana
Rabu, 15 Maret 2017

Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia, yang pada khususnya di wilayah Kodam IX/Udayana.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang tugas pokok TNI dalam hal kenetralitasannya menghadapi pemilu pilkada, Kodam IX/Udayana mengadakan “Sosialiasasi Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pilkada TA. 2017" yang dilaksanakan pada Rabu (15/3) di aula Udayana Makodam IX/Udayana.

Dalam kegiatan ini, Letkol Czi Ketut Sudirta selaku Pabandya Wanwil bertindak sebagai pemateri menghimbau agar para Prajurit TNI yang ada di wilayah Kodam IX/Udayana memperhatikan situasi dan kondisi di sekitar mereka. Para prajurit wajib mewaspadai perkembangan situasi di wilayahnya apabila ada indikasi ancaman gangguan rawan keamanan pelaksanaan Pilkada. Utamanya, indikasi ketidaknetralan prajurit TNI atau potensi yang menghambat kelancaran pilkada.

Pemateri juga memerintahkan kepada para pimpinan/komandan di satuan masing-masing agar memberi pemahaman sampai kepada prajurit terendah terkait netralitas TNI dalam pelaksanaan Pilkada.

Pemilu yang berjalan lancar dan aman, tidak terlepas dari peran TNI dalam ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Selama ini, dari berbagai informasi yang ada, Pimpinan TNI selalu menginstrusikan pada satuan-satuan di bawahnya untuk mendukung pentas pesta demokrasi tersebut, dengan cara memberikan bantuan pengamanan yang maksimal dengan senantiasa menjunjung tinggi sikap netralnya.

Hal ini menunjukan bahwa TNI menjalankan reformasi internalnya dengan sungguh-sungguh, salah satunya dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik lainnya.

"Kalau sekarang, anggota TNI atau PNS TNI boleh menjadi calon pasangan pilkada di legislatif, asalkan 20 hari sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran dirinya dari TNI. Dan setelah mengundurkan diri secara terhormat, jika dia kalah dalam pemilu, dirinya tidak boleh dan tidak bisa kembali lagi menjadi anggota TNI. Istilahnya nasi sudah menjadi bubur...", jelas pemateri dengan guyonnya yang khas.

Kesadaran dan pemahaman Prajurit TNI akan sikap netralitasnya dalam kancah politik, tiada lain karena besarnya kesadaran sebagai tentara rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional Dan Tentara Profesional sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan garda terdepan bangsa dari berbagai ancaman yang datang.

Wajib dihormati dan dihargai bersama bahwa komitmen TNI untuk membangun profesionalitas bagi prajuritnya jangan dicederai oleh kepentingan golongan maupun kepentingan personal. Biarkan TNI berjalan pada koridornya sebagai penjaga kadaulatan NKRI, serta penjaga keamanan bangsa dan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senantiasa mencintai dan dicintai rakyatnya.

"Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Netralitas TNI Merupakan Harga Mati Yang Tidak Perlu Diragukan oleh mayarakat. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan", tegas pemateri diakhir kegiatan. (Pendam IX/Udayana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar