Selasa, 25 April 2017

Satgas TMMD Ke-98 Melaksanakan Penyuluhan Pertanahan Dan Keagamaan



Pendam IX/UDayana
Selasa, 25 April 2017

Satgas TMMD Ke-98 melaksanakan penyuluhan pertanahan dan keagamaan di Balai Banjar Dusun Langkaan Desa Landih Kec. Bangli Kab. Bangli, Minggu (23/4).

Kegiatan TMMD Ke-98 yang dilakukan diwilayah Kodim1626/Bangli  melaksanakan dua program yaitu kegiatan fisik dan non fisik yaitu dilaksanakan kegiatan penyuluhan pertanahan dan keagamaan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat, dimana kegiatan ini diikuti oleh STT Giri Seraya dan warga Dusun Langkaan yang berjumlah 100 orang.

Pada kesempatan ini Wayan Suryadi selaku tim penyuluh dari Kab. bangli memberikan penyuluhan pertanahan, dalam penyuluhannya bapak wayan suryadi menyampaikan bagi warga yang memiliki tanah harus segera membuat sertifikat, karena sertifikat sangat berguna untuk kita seperti adanya kepastian mengenai hak atas tanah, adanya kepastian letak tanah, tanah yang mempunyai sertifikat harganya lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang tidak mempunyai sertifikat.

Disini juga dijelaskan ada beberapa hak atas tanah seperti hak milik yang artinya hak turun temurun yang dipunyai setiap orang atas tanahnya, hak guna bangunan yang artinya hak untuk mendirikan/mempunyai bangunan dalam jangka waktu 30 Tahun dan bisa diperpanjang 20 Tahun, hak pakai yang artinya hak untuk menggunakan tanah yang dimiliki negara.

Sementara itu Wayan Sumada tim penyuluh Kab. Bangli memberikan penyuluhan agama dengan materi membangun kehidupan yang harmonis berdasarkan Tri Hita Karana dimana Tri Hita Karana itu ada 3 yaitu Parhyangan artinya hubungan kita dengan tuhan, dimana kita harus sujud bakti pada Tuhan karena semua yang ada dimuka bumi ini merupakan ciptaannya, Pawongan yang artinya hubungan harmonis sesama manusia karena kita hidup dimuka bumi ini tidak bisa hidup seorang diri, kita hidup saling membutuhkan, apalagi dalam rumah tangga kita harus hidup harmonis dengan istri maupun suami kita, kalau kita tidak hidup harmonis dalam rumah tangga pasti akan menimbulkan kehancuran dalam rumah tangga, Palemahan artinya kita harus tetap menjaga dan merawat lingkungan karena Palemahan itu merupakan tempat tinggal kita selain itu Palemahan merupakan tempat untuk mencari nafkah seperti untuk bertani dan berkebun. (Penrem 163/WSA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar