Pendam IX/Udayana
Rabu, 26 April 2017
Bertempat di kawasan Hutan lindung Sonokling di Desa Woko Kecamatan Pajo
dan Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten
Dompu, pada pukul 08.00 wita anggota Unit intel Kodim 1614/ Dompu, dengan di
pimpin oleh Dan Unit intel Lettu Kav M.Kasim dan 4 orang anggotanya
melaksanakan penyelidikan dan pengecekan kayu ilegalloging.
Kayu sebanyak lebih kurang 3,5 kubik
berbentuk balok dan 1 kubik berbentuk gelondongan yang sudah siap diangkut oleh
pembeli. (Selasa 25/04/2017). Berawal pada pkl 08.00 wita anggota Unit intel
Kodim 1614/Dompu di pimpin olh Lettu Kav M. Kasim bersama 4 orang anggota
melaksanakan penyelidikan dan pengecekan di kawasan hutan lindung sonokling yang
berada di wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo dan Desa Adu Kecamatan Huu Kab Dompu.
Pada pukul 10.30 wita di temukan kayu gelondongan jenis kayu sonokling batangan lebih kurang 25
batang dengan ukuran 2 m x 30 cm dan kayu sonokling yang sudah berbentuk balok dengan sejumlah 50
batang atau lebih kurang 3,5 kubik dengan berbagai macam ukuran dan kayu
tersebut tidak bertuan yg ditebang liar oleh oknum masyarakat setempat dan di
simpan di lahan perkebunan dan jauh dari tinjauan orang. Selanjutnya pada pukul
13.00 wita, kayu-kayu tersebut sudah diamankan dan diangkut oleh anggota Kodim
1614/Dompu, dgn menggunakan Dam Truk dan 1 Pic Up, kemudian di bawa ke kantor
Kodim 1614/Dompu utk di amankan sebagai barang bukti.
Dengan adanya penangkapan kayu ilegal loging ini, diharapkan oknum
masyarakat yang terbiasa mengerjakan penebangan pohon secara liar, memiliki
kesadaran bahwa kayu-kayu yang dilindungi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas
kehutanan tidak boleh ditebang secara sembarangan, karena hal tersebut akan
berakibat fatal pada ekosistem lingkungan atau dapat menyebabkan bencana alam
berupa banjir dan tanah longsor. (Kodim 1614/Dompu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar