Pendam IX/Udayana
Selasa, 11 April 2017
Kodim 1605/Belu kembali menerima penyerahan 4
pucuik senjata api (Senpi) laras panjang dan 1 buah granat oleh seorang
warga bernama Okto Barbier yang berasal dari Kelurahan Beirafu, Kecamatan
Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Senjata laras panjang yang diserahkan antara
lain 3 pucuk jenis Springfield dan 1 pucuk senjata rakitan jenis L E
serta 1 buah granat yang diserahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan
kepada Dandim 1605/Belu Letkol Czi Nurdihin Adi Nugroho, di Makodim setempat,
Senin (10/04/2017).
Okto Barbier tak segan-segan mendatangi Makodim
1605/Belu sekitar pukul 10.00 Wita dan bertemu langsung dengan Dandim 1605/
Belu Letkol Czi Nurdihin Adi Nugroho yang didampingi oleh Dansatgas Pamtas
RI-RDTL Sektor Timur Letkol Inf Elvino Yudha Kurniawan, Perwira Seksi
Administrasi (Pasimin) Kapten Inf Alimudin dan Bintara Intel Pelda Yani David.
Saat dikonfirmasi Okto Barbier menjelaskan bahwa
penyerahan senjata api dan granat tersebut dilakukan secara sukarela. "Kami
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk apa pegang senjata. Masa
kita pakai senjata untuk serang siapa. Serang diri kita sendiri, tidak mungkin.
Itulah kesadaran, kita tidak dipaksa", jelas warga RT 10 RW 03 Kelurahan
Beirafu ini penuh keyakinan.
Dia juga berharap dan menghimbau agar warga yang masih
menyimpan senjata agar segera menyerahkan ke pihak berwajib. Untuk apa
menyimpan senjata, karena hal itu melawan undang-undang. "Kalau disimpan
lama-lama, orang bisa tangkap dan masuk penjara, percuma", ungkapnya.
Sementara itu Dandim 1605/Belu Letkol Czi Nurdihin Adi
Nugroho mengatakan penyerahan senjata secara sukarela oleh warga menandakan
bahwa situasi semakin aman dan ada kesadaran warga akan hak dan kepemilikan
senjata api tersebut.
Dikatakan Dandim bahwa apa yang dilakukan warga
terkait penyerahan senjata secara sukarela oleh warga tidak terlepas dari
pembinaan hukum dan pendekatan yang dilakukan pihaknya kepada warga masyarakat,
sehingg banyak warga mulai sadar bahwa memiliki senjata api secara illegal
adalah melawan aturan dan undang-undang.
Selanjutnya Dandim menghimbau agar warga secara
sadar untuk terus menyerahkan senjata api dengan sukarela kepada pihak yang
berwenang karena situasi semakin aman dan kondusif, jadi tidak perlu menyimpan
senjata secara illegal, pungkasnya. (Penrem 161/Wira Sakti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar