Kamis, 31 Agustus 2017

Tim Gabungan Kembali Amankan Truck Pengangkut Illegal Loging


Pendam IX/Udayana
Kamis, 31 Agustus 2017

Pada hari Rabu 30 Agustus 2017 pukul 00.30 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Tim Intel Korem 162/WB dan Unit Intel Kodim 1606/Lobar serta anggota dari Dinas Kehutanan, kembali menangkap truk pembawa kayu hasil pembalakan liar.

Penangkapan truk dengan Nopol DR 8865 DA diwilayah Sekotong tepatnya di pertigaan Jalan Raya Sekotong Dusun Eat Mayang Desa Jelateng Kec. Lembar tersebut dipimpin langsung oleh Pasi Intel Korem 162/WB, Pasi Inteldim 1606/Lobar dan Dantim Intel Korem 162/WB. Penangkapan truk tersebut berawal dari informasi Kabid Perlindungan Hutan kepada Pasi Intel Korem 162/WB yang mengatakan bahwa  ada truck yang naik ke kawasan hutan di Sekotong Timur untuk mengambil kayu. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kabid Perlindungan Hutan tersebut, Pasi Intel Korem 162/WB Mayor Inf W. Notes kemudian menghubungi Pasi Intel Kodim 1606/Lobar untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah berkoordinasi dan melaksanakan brifing singkat di Kantor Tim Intel Korem 162/WB sebelum berangkat menuju sasaran, Tim Gabungan langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pengendapan. Setiba di tempat yang dimaksud, Tim Gabungan langsung mengamankan dan menangkap truk dengan Nopol DR 8865 DA beserta sopirnya atas nama Fauzan usia 40 tahun warga Dusun repok Hapus Desa Taman Baru Kec. Sekotong Tengah yang membawa enam kubik kayu jenis snokling tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Tidak hanya  menangkap truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar di pertigaan jalan Raya Sekotong, pada pukul 00.58 Wita, Tim gabungan langsung bergerak menuju Dusun Lendang Garuda Desa Mereje Timur untuk melakukan penyergapan terhadap truck yang membawa kayu jenis snokling yang merupakan hasil dari pembalakan liar.

Truck dengan Nopol DK 9499 FF yang membawa enam kubik kayu Sonokling tersebut diamankan beserta sopirnya atas nama Jaelani usia 35 tahun pekerjaan sehari-harinya sebagai petani dan tinggal di Dusun Lendang Garuda Desa Mereje Kec. Lembar. Selain itu, pada pukul 01.40 Wita  Tim Gabungan juga berhasil menangkap satu truk dengan Nopol DK 9497 FF di Dusun Kambeng Timur Desa Sekotong Timur. Tim Gabungan yang dibantu oleh anggota Koramil Gerung Sertu Suratman dan Serda Gede Wismaya tersebut berhasil mengamankan truk beserta sopirnya atas nama Sahdan usia 40 tahun asal Dusun Beleng Desa Mareje Kec. Lembar yang membawa kayu jenis snokling sekitar enam kubik. Setelah dimintai keterangan, ketiga truk tersebut kemudian dibawa menuju Mataram sambil menunggu proses selanjutnya, rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Dishut Prov. NTB untuk proses lebih lanjut. Meskipun seringkali dilakukan penangkapan kepada para pelaku pembalakan liar, namun masih saja terjadi aktivitas ilegal loging diwilayah NTB, untuk itu Pasi Intel Korem 162/WB menghimbau dan berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk menghentikan para pelaku ilegal loging.

Karena seperti kita ketahui bersama bahwa dampak dari pembalakan liar sangat merugikan, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita demi anak cucu kita kedepan.  (Kodim 1606/Lobar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar