Pendam
IX/Udayana
Rabu,
6 Juni 2018
Untuk
menjamin personelnya terbebas dari penyalahgunaan Narkoba, Staf Intelijen Korem
163/Wira Satya melaksanakan tes urine dadakan kepada Personel Detasemen
Perbekalan Dan Angkutan (Denbekang) IX-44-03"Denpasar, Selasa pagi (05/06)
bertempat di Kantor Denbekang IX-44-03 Denpasar Sudirman Denpasar.
Tes
urine tersebut dilaksanakan dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Staf Intelrem 163/WSA
yang dipimpin Perwira Seksi Intelijen Korem 163/WSA Mayor Infanteri Ida Bagus
Swatama dengan beberapa staf.
Kegiatan
tes urine ini diikuti 31 orang Personel Denbekang IX-44-03 Denpasar dan hasil
pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif.
"Kita
laksanakan tes mendadak terhadap 31 Personel Denbekang Denpasar dan dari hasil
pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif", ungkap Mayor Ida Bagus
Swatama.
Menurut
Perwira Menengah asal Gianyar tersebut, kegiatan Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program dari
Komando Atas dengan tujuan untuk membersihkan prajurit TNI AD beserta
keluarganya dari bahaya Narkoba.
Dengan
adanya kegiatan seperti ini diharapkan Prajurit TNI AD beserta keluarganya
bebas dari bahaya Narkoba dan ini juga menjadi komitmen Pimpinan TNI AD
menyatakan perang terhadap Narkoba.
Kegiatan
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
dilaksanakan secara rutin oleh Staf intelijen Korem 163/WSA setiap triwulannya
ke seluruh jajaran termasuk Badan Pelaksana Aju Korem 163/WSA.
Sementara
itu Dandenbekang IX-44-03 Denpasar Letkol Cba Moch. Safe'i mengapresiasi
pelaksanaan tes urine dalam Program P4GN dan merasa bersyukur personelnya
dinyatakan negatif dari pengaruh Narkoba.
"Ini
menjadi bagian dari pembinaan personel termasuk bagaimana mewanti-wanti seluruh
anggota dan keluarganya agar menjauhi barang haram yang bernama Narkoba",
ungkapnya.
Konsekuensi
terberatnya bagi personel yang terlibat masalah Narkoba adalah pemecatan
terhadap yang bersangkutan karena sudah melanggar aturan dan tidak bisa menjaga
nama baik satuan termasuk harga diri sendiri. (Penrem 163/WSA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar