Pendam
IX/Udayana
Kamis, 26
Januari 2017
Pada kesempatan apel pagi Rabu (25/01/17) di Lantai
Dasar Menara Manunggal Membangun Flobamora (M3F), Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor
Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, kembali mengingatkan dan menekankan kepada
seluruh Prajurit dan Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Korem 161/Wira Sakti
untuk bersikap benar dan bijak dalam penggunaan media sosial atau Medsos.
Hal ini disampaikan berkaitan belakangan banyaknya
terjadi penyalahgunaan media sosial atau Medsos untuk menyebarkan informasi
ataupun berita-berita yang tidak benar yang tidak sesuai dengan fakta atau yang
tren disebut dengan ‘Hoax”.
Untuk itu Kapenrem mewanti-wanti kepada seluruh
personel untuk berhati-hati menggunakan media sosial, jangan mudah membagi atau
menyebarkan informasi atau berita yang
tidak memiliki nilai kebenaran atau fakta. Ini bisa mengganggu tatanan sosial
kehidupan bermasyarakat. “Informasi yang salah atau tidak benar tersebut bisa
meresahkan orang lain bahkan menjadi fitnah”, ungkapnya.
Ditambahkan sebagai abdi negara baik militer maupun
sipil sepatutnya kitalah menjadi contoh dan teladan untuk penggunaan media
sosial yang baik dan benar serta untuk hal positif yang dapat membantu
memudahkan pelaksanaan tugas kita masing-masing.
Pemerintah dan negara sejak 25 Nopember 2016 melalui
Lembaran Negara Nomor Pengumuman 251 Tahun 2016, sudah menetapkan dan
memberlakukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Salah satu perubahan atau revisinya terutama melalui UU baru ini
Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara
sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang
bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam
menggunakan internet.
Menyikapi hal tersebut maka kepada seluruh prajurit
maupun ASN di wilayah Korem 161/Wirasakti diminta untuk lebih berhati-hati
serta lebih mencermati segala bentuk informasi yang menyebar dengan bebas di
media sosial. Jangan sampai kesalahan yang kita lakukan dapat berujung pada
permasahan hukum yang berujung pada
ancaman pidana ataupun denda yang cukup besar yang harus dibayarkan, sebut
Kapenrem. (Penrem 161/Wira Sakti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar