Kamis, 30 November 2017

Kasdim 1617/Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan



Pendam IX/Udayana
Kamis, 30 Nopember 2017

Wakili Dandim Kasdim 1617/Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejaksaan Negeri Jembrana Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/11).

Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Uang Palsu dan Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus yang disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana I Putu Arta S.E., M.M. dilaksanakan bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana Kel. Banjar Tengah dihadiri oleh Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Ngakan Made Marjana S.Pd.

Adapun beberapa sambutan diantarannya Kajari Negeri Kab. Jembrana Anton Delianto, S.H., M.H. Pada Intinya menyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti Narkotika, Uang palsu dan dan tindak pidana umum pada hari ini merupakan komitmen bersama TNI/POLRI, Kejaksaan Negara, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, BNK serta elemen masyarakat dalam upaya menjadikan jembrana terbebas dari peredaran Narkoba dan Uang Palsu.

Bupati Jembrana I Putu Arta S.E.,M.M. dalam sambutannya memyampaikan bahwa Penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memperhatinkan dan cendrung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat Jembrana serta Tugas kita adalah menghentikan semua kejahatan ini, sehingga masa depan anak dan cucu kita menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh Narkoba. Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045" Semua itu dapat kita mulai dari lingkungan terkecil Yaitu keluarga, Sekolah dan pemerintah.

Beberapa barang bukti yg dimusnahkan diantaranya  23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dg berat total 691,99 gram beserta dompet, klip, korek api, alat-alat pakai narkotika dan beberapa HP yg digunakan sebagai alat tindak pidana narkotika, 461 (empat ratus enam puluh satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta 2 (dua) lembar kertas HVS mata uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas HVS mata uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang, 1 (satu) buah kardus yg dalam perkara tsb,  3186 (tiga ribu seratus delapan puluh enam) butir pil huruf Y dan 8 (delapan) plastik klip berisi 400 (empat ratus) pil huruf Y serta 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil koplo, 3700 (tiga ribu tujuh ratus) bungkus rokok tanpa dilengkapi dg pita cukai, beserta beberapa barang bukti lainnya yg merupakan perkara tindak pidana didalam KUHP.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Artawan S.E.,M.M.,P.H. Kapolres Jembrana diwakili Kasat Narkoba Jembrana I Gusti Komang Muliadnyan S.H., Danyon Mekanis 741/GN Letkol Inf Rudy Markiano Simangunsong, S.Sos, Kajari Negeri Jembrana Anton Delianto, S.H., M.H. wakil Pengadilan Negeri Rr. Diah Poernomo Jekti, S.H., Kasat Pol. PP Jembrana I Gusti. Ngurah Rai Budi, Kesbang Pol Jembrana I Gusti Ngurah Darma Putra, Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja atau yang mewakili serta Perwakilan siswa-siswi SMA dan SMK yang keseluruhan berjumlah sekitar 150 orang. (Kodim 1617/Jembrana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar