Pendam
IX/Udayana
Jumat,
19 Januari 2018
Babinsa
Desa Sudimara Koramil 1619-01/Tabanan Pelda I Wayan Sunitiasa bersama 3 orang
warga berhasil mengamankan sdr Mulyadi (35) dan Istrinya Sumiatun (35) yang
telah mencuri HP, uang dan sejumlah barang di Warung Jhon Corner Pantai Yeh
Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali, Kamis (18/1) pukul 21.00 Wita.
Terbongkarnya
kasus pencurian tersebut berawal dari laporan warga Desa Yeh Gangga, Kecamatan
Tabanan atas nama I Made Januarta pemilik Warung Jhon Corner kepada Babinsa
Desa Sudimara Pelda I Wayan Sunitiasa bahwa di warungnya telah terjadi
kehilangan HP dengan pemilik an. Ni Kadek Dwi Ariyandani umur 21 tahun,
mahasiswi yang sedang membantu berjualan di warung Jhon Corner.
Kehilangan
ini sudah yang keempat kalinya, bukan hanya hp saja tapi sejumlah uang milik
warung dan beberapa barang dagangan juga ikut hilang, sehingga membuat resah
pemilik warung serta warga atas kehilangan tersebut. Dari hasil keterangan,
kecurigaan mengarah kepada sdr Mulyadi umur 35 tahun asal Gerung Lombok Barat yang
merupakan pekerja serabutan dan istrinya merupakan salahsatu karyawan di Warung
Jhon Corner tersebut.
Setelah
menerima laporan dan keterangan dari korban sdr I Made Januarta, pada pukul
20.30 Wita, Babinsa Desa Sudimara bersama tiga orang warga an. Sdr I Wayan
Surya, sdr I Wayan Hendra dan Korban I Made Januarta yang juga merupakan
pecalang Desa Adat Sudimara mendatangi ke tempat kos sdr Mulyadi.
Sesampainya
disana, Babinsa menanyakan kepada Sdr Mulyadi secara persuasif, namun srd
Mulyadi tidak mengakui bahwa dirinya mencuri HP serta sejumlah uang dan barang
dari warung Jhon Corner, setelah didesak secara halus oleh Babinsa akhirnya sdr
Mulyadi mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencuri 1 buah HP merk xiaomi.
Setelah
diadakan penggeledahan oleh Babinsa di kamar kos sdr Mulyadi didapatkan 1 buah
HP merk OPPO, 1 buah tas gendong, uang sejumlah Rp. 6.212.000, serta beberapa
bungkus rokok dan kopi dari warung Jhon Corner yang merupakan hasil curian.
Selanjutnya
kejadian tersebut oleh Babinsa Desa Sudimara Pelda I Wayan Sunitiasa dilaporkan
ke Babinkamtibmas Desa Sudimara Polsek Kota Tabanan, Aiptu Arya Bagus.
Babinkamtibmas bersama 3 orang anggota Polsek datang ke TKP dengan menggunakan
kendaraan patroli dan membawa pelaku ke Polsek Kota Tabanan untuk diproses
lebih lanjut. (Kodim 1619/Tabanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar