Rabu, 16 Januari 2019

Wujud Netralitas TNI Dalam Pemilu 2019, Dandim 1612/Manggarai Perintahkan Jajaran Pasang Spanduk


Pendam IX/Udayana
Rabu, 16 Januari 2019

Sebagai bentuk Netralitas TNI dalam Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, Kodim 1612/Manggarai beserta Koramil jajarannya secara serentak melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Sukseskan Pilleg dan Pilpres 2019 yang Damai, Jangan Ragukan Netralitas TN."

Hal ini menandakan bahwa TNI di wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur akan bersikap Netral dalam menghadapi Pemilu kedepan.

"Pemasangan spanduk tersebut adalah sebagai bentuk ketegasan TNI dalam menjaga Netralitas pada Pemilu 2019, selain itu wujud kecintaan TNI terhadap keutuhan NKRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timu," ungkap Kasdim 1612/Manggarai Mayor Chb I Wayan Subrata, Selasa (15/01).

Dikesempatan lain Dandim 1612/Manggarai Letkol Inf Rudy M. Simangunsong, S.Sos. menyampaikan, hal itu sesuai perintah dan penekanan dari Komando Atas, bahwa Netralitas TNI dan PNS harus dijalankan, dari prajurit yang berada di wilayah teritorial paling bawah yaitu Kodim dan Koramil.

"Untuk itu, baik Makodim maupun Koramil jajaran, saya perintahkan untuk memasang Spanduk tentang Netralitas TNI, baik di depan satuan maupun di tempat-tempat strategis sekitar satuan," ujarnya.

Lebih lanjut Dandim menegaskan, bahwa Netralitas TNI sudah tertuang dalam UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya adalah tidak berpihak, tidak ikut politik praktis.

Menurutnya, netralitas adalah wujud nyata yang dipegang teguh setiap prajurit TNI untuk tidak terlibat di Politik Praktis.

"Jangankan Prajurit TNI, PNS pun jika larangan tersebut tidak diindahkan, sesuai dengan aturan yang ada, Maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam politik, dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam Pemilihan Presiden/Wapres dan Pemilihan Calon Legislatif, terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar dua belas juta rupiah," tegas Perwira melati dua ini. (Kodim 1612/Manggarai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar