Minggu, 23 Juni 2019

Danrem 162/WB Tegaskan Narkoba Merupakan Kejahatan Extra Ordinary Crime


Pendam IX/Udayana
Minggu, 23 Juni 2019

Mataram - Dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan narkotika dan oba-obat berbahaya (Narkoba) di lingkungan Prajurit dan PNS, Korem 162/WB tidak tanggung-tanggung menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB Brigjen Pol Muhamad Nurochman, S.I.K., untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada seluruh personel Korem, Kodim 1606/Lobar, Disjan dan Yonif 742/SWY di aula Sudirman Makorem jalan Lingkar Selatan Nomor 162 Mataram, Jumat (21/6).

Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., dalam sambutannya penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh Prajurit dan PNS tentang bahaya Narkoba.

"Tindak pidana Narkoba merupakan salah satu kejahatan yang tergolong kedalam extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) lintas negara yang sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan kehidupan masyarakat, dan merupakan ancaman nyata bagi negera kita," ungkap Danrem.

Menurutnya, penyalahgunaan Narkoba terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara berdampak luas, diantaranya masih maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi di daerah-daerah, dan menurunnya mentalitas anak bangsa akibat pengaruh Narkoba.

Selain itu, lanjut pria kelahiran Jakarta tersebut, dampak penyalahgunaan Narkoba bagi  penggunanya yakni dapat merusak kesehatan dan menggerogoti tubuh dari dalam, bahkan mengakibatkan kematian.

"Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dimanfaatkan para bandar Narkoba untuk melakukan aksinya, dengan menyasar perorangan maupun kelompok atau organisasi, namun juga menyasar keseluruh lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah, TNI dan Polri hingga anak-anak dijadikan sebagai sasaran baik di kota maupun di pelosok-pelosok desa," terangnya.

Untuk itu, kata Danrem, melalui kesempatan yang baik ini, kita bersama-sama akan mendengarkan dan menyimak penyuluhan langsung dari BNN NTB dengan harapan tidak terjerumus masuk kedalam bahaya Narkoba baik bagi personel sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggal karena ancaman sanksinya sangat tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari TNI.Danrem juga menyampaikan bagi Personil Jajaran Korem 162/WB yang dapat mengungkap jaringan pengedar narkoba apa lagi dalam jumlah yang besar akan diberikan reweet atau penghargaan.

Sementara, Kepala BNN NTB Brigjen Pol Muhamad Nurochman pada kesempatan tersebut  memberikan penjelasan tentang beberapa jenis Narkotika dan golongannya serta pemanfaatannya, bahaya Narkoba bagi kesehatan dan sanski pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Kepala BNN NTB juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada Keluarga besar Korem 162/WB atas kegiatan yang sudah sangat membantu tugas BNN, mengingat penyebaran personel jajaran Korem 162/WB disetiap wilayah NTB. 

"Kegiatan penyuluhan pencegahan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran Narkoba (P4GN) tidak bisa dilaksanakan BNN sendiri, namun semua pihak harus memiliki kepedulian baik TNI, Polri dan seluruh komponen masyarakat dengan harapan dapat mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba dan memiliki imunitas diri terhadap bahaya Narkoba," tutupnya. (Penrem 162/WB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar