Kamis, 08 Agustus 2019

Sikapi Permasalahan Sampah, Kodim 1612/Manggarai Turun ke Lapangan

Pendam IX/Udayana
Kamis, 8 Agustus 2019

Manggarai - Kodim 1612/Manggarai kembali turun ke lapangan untuk membersihkan sampah di lokasi TPA  lama, Kegiatan dilakukan bersama dengan DLHD Kabupaten Manggarai. Rabu (7/8/2019) di Km 5 Kelurahan  Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Manggarai sudah mengeluarkan larangan untuk membuang sampah di lokasi TPA lama tersebut, setelah adanya TPA yang baru karena lokasi TPA lama tersebut tepat berada di pinggir jalan trans Ruteng-Reo dan merupakan kawasan hutan hijau, namun beberapa oknum warga masyarakat masih membuang sampah di lokasi tersebut.

Di lokasi, Komandan Kodim 1612/Manggarai, Letkol Inf Rudy Markiano Simangunsong, S.Sos, yang didampingi juga oleh PLT Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Drs. Silvanus Hadir, MMA mengatakan Masalah sampah yang terjadi ini, sebagai masalah klasik yang dihadapi Kota Ruteng. Bukan sekadar perkara pemerintah yang belum bisa mengelola sampah, namun Dandim memandang problem sampah di Manggarai juga bermula dari kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan yang masih sangat minim.

“Kita Kodim 1612/Manggarai sudah beberapa kali menginisiasi atau melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di Kota Ruteng bersama instansi terkait yang mana kegiatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa sadar dan peduli terhadap lingkungan, kegiatan-kegiatan sebelumnya juga untuk mengedukasi masyarakat untuk hidup bersih, keberlangsungan lingkungan hidup bukan hanya sekedar untuk kita dan saat ini namun akan berlangsung hingga anak cucu kita, jangan sampai kita nantinya mewariskan kepada anak cucu kita lingkungan yang sudah rusak, kotor, lanjut Dandim.

Puluhan anggota Kodim 1612/Manggarai dan Koramil 1612-01/Ruteng membersihkan sampah di TPA Karot. Kegiatan ini sendiri diinisasi oleh Kodim 1612/Manggarai. Aksi ini juga menjawab pemberitaan masif di media soal kondisi sampah di Ruteng.

Di lokasi tersebut juga dibangun pos terpadu pemantau kebersihan, masyarakat yang tertangkap membuang sampah di TPA lama tersebut akan dijerat hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai. (Kodim 1612/Manggarai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar